Ahmad Dhani Tinggalkan Acara Diskusi di Televisi Usai Dengar Penjelasan Pengamat Hukum Ini
Musisi Ahmad Dhani emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu staisun televisi swasta.
Ahmad Dhani Tinggalkan Acara Diskusi di Televisi Usai Dengar Penjelasan Pengamat Hukum Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Musisi Ahmad Dhani emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu staisun televisi swasta.
Ahmad Dhani emosi ketika mendengar pernyataan dari pengamat hukum, Albert Aries yang ia nilai diluar topik.
Diskusi tersebut sedianya membahas soal status tersangka yang disandang Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Dikutip dari TribunJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Lantas, penetapan tersangka Ahmad Dhani itu dibahas dalam diskusi tersebut.
Dilansir dari tayangan iNews tv yang diunggah di YouTube, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Di hadapan Ahmad Dhani, Albert Aries mengungkap bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.
Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.
Baca: Saat Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Postingan Maia Estianty Ini Jadi Sorotan Netizen
Namun dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan pra peradilan.
Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan pra peradilan," sambungnya.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).
