Tiga Barang Bukti Sudah Diamankan, Polisi Siap Dalami Kasus Dugaan "Suntik Maut" di Meulaboh

Alfa Reza (11), pasien bedah asal Aceh Barat meninggal dunia setelah mendapat beberapa kali suntikan dari petugas medis di RSUD CND.

Editor: Doan Pardede
ist
KASAT Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu M Isral (kiri) didampingi KBO Reskrim dan Kanit Resmob memperlihatkan barang bukti jarum suntik dan infus terkait kasus meninggalnya seorang anak di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Sabtu (20/10). 

Sebelumnya, menurut Hasan, tidak pernah ada kepedulian apapun terhadap mereka oleh rumah sakit.

"Ada beberapa orang yang datang. Mereka bawa beras dua karung, gula, minyak goreng, dan teh," jelas Hasan.

Gempa Guncang Meulaboh, Orangtua Ramai-ramai Jemput Anak di Sekolah

Gempa Hari Ini, Aceh Barat Digoncang Gempa Senin Malam, Warga Meulaboh Panik

Dalam kasus meninggal anaknya, sambung Hasan, pihak keluarga tetap berharap terbaik yaitu pihak RSUD Cut Nyak Dhien tidak lepas tangung jawab dan ada perubahan di masa mendatang.

Sehingga kasus serupa tak terjadi lagi di rumah sakit tersebut.

Secara terpisah, Razali, paman Alfa Reza, mengatakan, pihak keluarga kini masih fokus untuk melaksanakan kenduri hingga tujuh hari.

Sehingga pihaknya meminta polisi menunda dulu pemeriksaan terhadap keluarga Alfa Reza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alfa Reza (11), pasien bedah bernama asal Pante Ceureumen, Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB meninggal dunia setelah mendapat beberapa kali suntikan dari petugas medis di RSUD CND.

Wartawan Diusir
Sementara itu, lima wartawan di Meulaboh, Rabu (24/10/2018) siang, dilarang meliput dan diusir kedatangan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke RSUD CND untuk menindaklanjuti kasus meninggalnya dua bocah setelah disuntik di rumah sakit tersebut.

Kelima wartawan tersebut berasal dari MNCTV, MetroTV, Beritakini.com, KBAone, dan Antarafoto.com.

Semula mereka sudah berada di ruang manajemen RSUD. Namun tiba-tiba sekitar 10 Satpam dan pihak rumah sakit mengusir paksa wartawan serta dilarang meliput di RSUD tersebut.

Meski sejumlah wartawan memberi penjelasan tentang tugas pers, tapi tetap tak dihiraukan oleh pihak rumah sakit.

Mereka tetap meminta wartawan meninggalkan rumah sakit milik Pemkiab Aceh Barat tersebut.

Mendapat tindakan itu, lima wartawan tersebut didampingi sejumlah wartawan lain melaporkan secara resmi kasus itu ke Polres Aceh Barat.

Sebab, tindakan pihak rumah sakit tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Akan segera kami tindaklanjuti laporan wartawan," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK, sore kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved