Breaking News
Minggu, 31 Mei 2026

Edisi Cetak Tribun Kaltim

Tersangka Kasus RPU Balikpapan Bakal Bertambah, Penyidik Sebut 2 Anggota DPRD

Polda Kaltim tengah membidik dua anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat dalam dugaan markup anggaran

Tayang:
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Tersangka Kasus RPU Balikpapan Bakal Bertambah, Penyidik Sebut 2 Anggota DPRD

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar perlahan menemui titik terang.

Enam tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan saat ini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda.

Ya, pembebasan lahan RPU Km13, Karang Joang masih jadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Dalam kasus tersebut, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim. Enam berkas dari tujuh tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Kaltim, sementara satu orang masih buron. Ketujuh tersangka ini berasal dari cluster pemerintahan dan warga sipil.

Baca: Walikota Ajukan Penangguhan Penahanan ASN Tersangka RPU, Jaksa: Kalau Ditahan, Susahlah!

Sementara berkas tersangka dari cluster legislatif, AW masih tertahan di kepolisian. Lantaran penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim masih harus melengkapi berkas penyidikan. Usai baru-baru ini, berkasnya dinyatakan P19 kembali oleh Kejaksaan.

Kabar terbaru, dari informasi yang dihimpun Tribun, diam-diam penyidik Polda Kaltim tengah membidik dua anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat dalam dugaan markup anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar, terkait pembebasan lahan RPU.

Bahkan, kedua legislator yang dibidik ini sudah mendapat lampu hijau untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK. Usai penyidik Polda Kaltim melakukan gelar perkara langsung bersama KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: Pemkot Bakal Sampaikan Penangguhan 4 ASN yang Terjerat Kasus Korupsi RPU ke Kejati Kaltim

Saat dikonfirmasi, Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi, membenarkan, berkas tersangka AW, yang juga merupakan anggota DPRD Balikpapan masih belum lengkap. ]

"Ada P19 yang AW," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/10).

Saat ditanya soal dua legislator Balikpapan lainnya yang diduga jadi aktor kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan, kepolisian tak menampik, bahwa saat ini tengah mendalami hal tersebut.

Bahkan, kedua anggota DPRD Balikpapan tersebut hanya tinggal menunggu waktu menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

Penyidik hanya perlu melakukan gelar perkara sekali lagi, untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. "Yang dua orang (legislator Balikpapan) rencana siap untuk GP (Gelar Perkara) tap (penetapan) tersangka, masih nunggu 1 saksi ahli dari Kemenkeu, setelah itu berkas percepat," bebernya.

Baca: 6 Tersangka Dugaan Korupsi RPU Balikpapan Tiba di Kejati Kaltim, Jalani Pemeriksaan Kedua

Lebih lanjut, saksi ahli dari Kementrian Keuangan diperuntukkan untuk menelaah dasar appraisal pembebasan lahan RPU di KM 13 Karang Joang Balikpapan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur penilaian apa tidak.

Ada Tersangka lain

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved