Kamis, 9 April 2026

Berita Video

VIDEO TEASER - Pemkot Balikpapan Perbolehkan Melakukan Tumpang Makam

Pasalnya, tumpangan makam tersebut ucap Ilmi, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tahun 2013 tentang pengaturan

tribunkaltim.co/ rachmad
Pemkot Balikpapan Perbolehkan Melakukan Tumpang Makam 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni dan Rachmad

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya tumpang makam di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah penuh menjadi sorotan di masyarakat. Namun hal tersebut ditanggapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Selasa, (30/10/2018).

Baca: Perawat Mengaku Membunuh 200 Pasien Sebagai Obat

Baca: Dianggap Ilegal, Pemerintah Tanzania Berburu Pelaku LGBT

Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Hairul Ilmi menjelaskan, pemkot Balikpapan membolehkan kegiatan tumpang makam di pemakaman.

Baca: HASIL AKHIR Persib Bandung vs Bali United (1-1), Maung Bandung 5 Kali tak Pernah Menang

Baca: CEO Lippo Group, James Riady Mengaku Pernah Bertemu Bupati Neneng Hassanah Yasin 2017 Lalu

Pasalnya, tumpangan makam tersebut ucap Ilmi, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tahun 2013 tentang pengaturan pemakaman yang dalam point empat prosedur pemakaman tumpangan dapat dilaksanakan setelah jenazah dimakamkan minimal selama 3 tahun. Baca berita selengkapnya di harian Tribun Kaltim, edisi Kamis (1/11/2018)

Simak Videonya :

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved