Berita Video
VIDEO TEASER - Pemkot Balikpapan Perbolehkan Melakukan Tumpang Makam
Pasalnya, tumpangan makam tersebut ucap Ilmi, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tahun 2013 tentang pengaturan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni dan Rachmad
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya tumpang makam di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah penuh menjadi sorotan di masyarakat. Namun hal tersebut ditanggapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Selasa, (30/10/2018).
Baca: Perawat Mengaku Membunuh 200 Pasien Sebagai Obat
Baca: Dianggap Ilegal, Pemerintah Tanzania Berburu Pelaku LGBT
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Hairul Ilmi menjelaskan, pemkot Balikpapan membolehkan kegiatan tumpang makam di pemakaman.
Baca: HASIL AKHIR Persib Bandung vs Bali United (1-1), Maung Bandung 5 Kali tak Pernah Menang
Baca: CEO Lippo Group, James Riady Mengaku Pernah Bertemu Bupati Neneng Hassanah Yasin 2017 Lalu
Pasalnya, tumpangan makam tersebut ucap Ilmi, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan tahun 2013 tentang pengaturan pemakaman yang dalam point empat prosedur pemakaman tumpangan dapat dilaksanakan setelah jenazah dimakamkan minimal selama 3 tahun. Baca berita selengkapnya di harian Tribun Kaltim, edisi Kamis (1/11/2018)
Simak Videonya :
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tpu_balikpapan_20181030_232609.jpg)