CPNS 2018

Passing Grade jadi Penentu Lolos Tidaknya Pelamar CPNS 2018, Begini Perhitungannya

Dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Editor: Doan Pardede
BKN
Passing Grade 

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Penyandang disabilitas:

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: 

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

- Eks tenaga honorer K-II: 

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

(INSTAGRAM/@kemenag_ri)
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.

Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS

Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.

Pendaftaran CPNS 2018, Jadwal dan Tempat Tes SKD Kemenang di Seluruh Indonesia, Baca Peraturannya

Jadwal Mundur dan Kendala Teknis jadi Momok SKD CPNS 2018, Ini Tanggapan BKN

Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved