CPNS 2018
Passing Grade jadi Penentu Lolos Tidaknya Pelamar CPNS 2018, Begini Perhitungannya
Dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas:
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat:
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II:
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
(INSTAGRAM/@kemenag_ri)
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.
Pendaftaran CPNS 2018, Jadwal dan Tempat Tes SKD Kemenang di Seluruh Indonesia, Baca Peraturannya
Jadwal Mundur dan Kendala Teknis jadi Momok SKD CPNS 2018, Ini Tanggapan BKN
Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175