Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Warga Mengaku Beri Rp1 Juta pada Oknum Disdukcapil untuk Urus KK
Dari hasil pemeriksaan, tersebut terungkap bahwa warga tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada sang oknum.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inspektorat Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap warga yang memberikan uang kepada oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam mengurus kartu keluarga (KK).
Dari hasil pemeriksaan, tersebut terungkap bahwa warga tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada sang oknum.
Inspektur Inspektorat PPU, Haeran Yusni, saat dihubungi, Kamis (1/11/2018) siang mengatakan, sudah memeriksa warga tersebut di Babulu sesuai dengan permintaannya.
Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Haeran mengungkapkan warga tersebut mengakui telah memberikan uang Rp1 juta.
"Iya warga mengakui itu. Tapi saya belum bisa beberkan semua hasil pemeriksaan ya," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut, lanjutnya, maka oknum Disdukcapil rencananya akan dipanggil pada, Senin (1/11/2018) mendatang untuk proses klarifikasi.
Hasil pemeriksaan nanti akan dirapatkan bersama tim, termasuk dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Kami belum tahu sanksi apa yang akan diberikan kalau terbukti, karena akan dirapatkan dengan tim. Kemudian hasilnya akan kami laporkan kepada Pak Wakil Bupati," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan kartu keluarga, KTP, dan akta kelahiran.
Besaran pungutan yang diminta kepada warga pun bervariasi mulai Rp500.000 sampai Rp1,5 juta.
Baca juga:
UMP Kaltim 2019 Telah Ditetapkan, Ini Besaran Kenaikannya
Black Box Lion Air PK-LQP JT 610 Ditemukan, Berikut Alasan Mengapa Perangkat Ini Sangat Dicari
Inilah Kawasan Rawan Pelanggaran, Macet, dan Kecelakaan di Kota Balikpapan; Cermati Anatominya
Jelang Laga Kontra Persija Jakarta, Para Pemain Persebaya Berduka
Menurut informasi yang diterima Tribunkaltim.co, pungutan ini dilakukan untuk memperlancar pengurusan KK, KTP, sampai akta kelahiran. Bahkan untuk mengurus KK, warga diminta Rp1 juta.
Seorang warga Babulu, yang enggan identitsnya diungkapkan, menuturkan, modus yang dilakukan oknum tersebut dengan menjanjikan memberikan kemudahan untuk mengurus KK.
Padahal warga yang mengurus tersebut belum memiliki surat pindah.
"Itu tetangga saya. Dia belum mengantongi surat pindah. Padahal syarat mendapatkan KK harus ada surat pindah," katanya.
Ia kemudian mendatangi oknum tersebut dan akhirnya uang tersebut dikembalikan. Bahkan ia sempat menitikkan air mata dan meminta maaf.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Rabu (24/10) mengakui sudah nengetahui adanya oknum pejabat eselon IV yang melakukan pungli.
Bahkan tindakannya sudah dilakukan sejak 2015 lalu.
Ia menyatakan sudah sering kali memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah pungli tersebut.
"Tapi selalu mengelak. Tapi saya sudah mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pejabat tersebut," akunya.
Bahkan ia sudah pernah mengusulkan kepada bupati (saat masih dijabat Yusran Aspar) melalui BKPP agar oknum tersebut dimutasi, namun belum berhasil karena harus izin Kemendagri.
Modus yang dilakukan, oknum itu membantu warga untuk menerbitkan KK, KTP, sampai akta kelahiran.
Contoh modus yang dilakukan, sang oknum membantu seorang pelajar agar bisa mendapatkan beasiswa dengan cara namanya dimasukkan di KK orang lain.
Padahal orangtua yang bersangkutan bekerja di PPU namun belum mengantongi surat pindah. (*)