Kasus Korupsi E-KTP, Jaksa Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Keponakan Setya Novanto
Sidang kasus korupsi E-KTP, Jaksa menuntut hukuman 12 tahun kepada Irvan Hendra Cahyo, keponakan Setya Novanto.
Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/12304481/keponakan-setya-novanto-dituntut-12-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary