Kasus Korupsi E-KTP, Jaksa Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Keponakan Setya Novanto

Sidang kasus korupsi E-KTP, Jaksa menuntut hukuman 12 tahun kepada Irvan Hendra Cahyo, keponakan Setya Novanto.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/12304481/keponakan-setya-novanto-dituntut-12-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved