Breaking News

CPNS 2018

10 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018

Hanya berselang 6 jam, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu orang atau bertambah 2 ribu tanda tangan.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
change.org
Petisi 

10 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warganet yang meminta agar nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 ditinjau ulang dan direvisi mengalang petisi di situs www.change.org. 

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pantauan Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah. Pantauan Tribunkaltim.co hingga Rabu (7/11/2018) siang sekitar pukul 14.00 Wita, petisi ini masih hanya ditandatangani 8 ribu orang saja.

Namun hingga, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 19.30 Wita, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 10 ribu orang atau bertambah 2 ribu tanda tangan dalam waktu sekitar 6 jam.

Pendaftaran CPNS 2018, Catat Ini Tanggal Pelaksanaan Test CPNS di Balikpapan

Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Tes CPNS di PPU Diperiksa dengan Metal Detector Sebelum Masuk Ruangan

 

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade
Passing Grade (BKN)

Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT

Pendaftaran CPNS 2018, Contoh Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Wajib Dipelajari

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :

- TKP (35 soal x skor 5)= 175

- TIU (30 soal x skor 5)= 150

- TWK (35 soal x skor 5)= 175

Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.

Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :

1. Formasi Umum

Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.

Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.

Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.

Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus

- Cumlaude & Diaspora

Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.

Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.

Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.

Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.

Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

- Eks tenaga honorer K-II

Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.

- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.

- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.

Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved