Ini 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Saat KKN, Dapat Nilai C hingga Muncul Petisi Online
Korban yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan. Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.
Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.
Mahasiswi UGM Diduga Diperkosa Sesama Mahasiswa saat KKN, Pihak Kampus Siap Bawa Ke Ranah Hukum
Lima Mahasiswa UGM Berhasil Juarai Greenpreneur Competition 2018 di Seoul
3. Respons UGM
Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.
"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.
4. Investigasi UGM Telah Selesai
Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.
"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).
Erwan menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Desember 2017.
Setelahnya, surat resmi tentang laporan tersebut ditujukan ke Rektor pada 22 Desember.