Rabu, 22 April 2026

KBRI Sebut Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan Kepolisian Arab Saudi dengan Jaminan

pihak KJRI mengeluarkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari tahanan melalui jaminan.

Kapitra Amper via Serambi Indonesia
Rizieq Shihab bersama aparat keamanan Arab Saudi 

KBRI Sebut Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan Kepolisian Arab Saudi dengan Jaminan

TRIBUNKALTIM.CO - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pihak KJRI mengeluarkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari tahanan melalui jaminan.

Diketahui sebelumnya, WNI atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sempat ditahan dan dimintai keterangan oleh aparat keamanan di Mekkah pada 5 November 2018 lalu.

Baca: KBRI Telah Menerima Laporan Penangkapan Rizieq Shihab, Begini Kronologinya

Pada keterangan Kemlu RI disampaikan bahwa, pihak keamanan Arab Saudi, memeriksa Rizieq Shihab karena ada dugaan pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri- ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS.

"6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," kata Dubes Maftuh yang dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Ia menerangkan, untuk lebih lanjut pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan pihak terkait, agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya membelit Rizieq Shihab.

"Kita lakukan komunikasi dengan semua lini di Arab Saudi sebagai bentuk kehadiran negara untuk para WNI," kata akademisi UIN Jogjakarata itu.

Baca: Kemenlu Benarkan Rizieq Shihab Diperiksa Polisi Arab Saudi Gara-gara Bendera di Rumahnya

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, tak ada perlakukan khusus yang didapat Rizieq Shihab saat KBRI memberikan pendampingan.

"Bagi kami (Kemlu) kasus ini tidak berbeda dengan kasus WNI lainnya yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Tugas Perwakilan sebatas memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KBRI: Rizieq Shihab Dikeluarkan Dengan Jaminan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/07/kbri-rizieq-shihab-dikeluarkan-dengan-jaminan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved