Kejari Kubar Usut Dana Perusda Witeltram; Mantan Pj Bupati Kembalikan Uang Rp300 Juta
Saat diperiksa jaksa, tersangka membawa uang senilai Rp300 juta dan dikembalikan ke penyidik.
Terkait hasil pemeriksaan, Syarief mengungkapkan, R diperiksa terkait dugaan korupsi dana Perusda Witeltram di Kubar, sekitar 27 pertanyaan.
Ia diperiksa jaksa Angga, mulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 14.30 Wita.
Ihwal keterlibatan tersangka R dalam perkara aliran dana Perusda Wiltetram, ia diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama Perusda Witeltram, yang berinisial T.
"Menurut pengakuannya, dia menerima dana itu dari tersangka T. Ini yang sedang kita dalami. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru. Ya kita lihat perkembangan di penyidikan saja," tambahnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Roy Hendrayanto menjelaskan, bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa itu dana dari Perusda yang disumbangkan untuk bantuan kampanye Pilbup Mahulu 2015.
"Dia itu orang birokrat, bukan politik. Dia tidak menerima uang itu langsung. Karena dia mendapat bantuan itu melalui (bekas ajudannya saat menjabat Pj Bupati Mahulu) Antonius. Dan uang itu dikelola ajudannya untuk kegiatan kampanye," beber Roy. (*)