CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Kabar Buruk Bagi Pelamar CPNS Kemenkumham 2018, Simak Link Ini

Lama dinanti, kabar buruk terkait pendaftaran CPNS Kemenkumham. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi penerimaan CPNS 2018 

Lama dinanti, kabar buruk terkait pendaftaran CPNS Kemenkumham. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

TRIBUNKALTIM.CO - Lama dinanti, kabar buruk terkait pendaftaran CPNS Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda pengumuman hasil SKD CPNS 2018.

Hal ini disampaikan oleh admin CPNS Kemenkumham di media sosial.

Pasalnya pengumuman hasil SKD awalnya dijadwalkan hari ini, Kamis (8/11/18).

Penundaan pengumuman hasil SKD ini diungkap oleh admin media sosial ketika ada seorang pelamar CPNS 2018 bertanya tentang pengumuman hasil SKD tersebut.

Admin CPNS Kemenkumham menjawab:

"Pengumuman hasil SKD dan peserta SKB akan diundur. Informasi selengkapnya akan muncul di website http://cpns.kemenkumham.go.id . Jadi tidak tanggal 8 november 2018 ya."

Melalui penjelasan penundaan pengumuman hasil SKD, Kemenkumham juga mengimbau agar pelamar CPNS 2018 terus memantau web resmi CPNS Kemenkumham di cpns.kemenkumham.go.id.

Karena semua pengumuman tentang CPNS 2018 akan dirilis di situs tersebut.

Termasuk pengumuman hasil SKD yang dinantikan pelamar CPNS 2018.

 

Baca: PENGUMUMAN LULUS CPNS 2018- Kemenkumham Umumkan Peserta Lulus Tes SKD, Cek di cpns.kemenkumham.go.id

CPNS 2018
CPNS 2018 ()

Nantinya pelamar yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas akan masuk ke tahap seleksi CPNS 2018 selanjutnya yakni SKB.

SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKD.

Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen.

Sedangkan 40 persen lainnya didapat dari SKD.

Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.

Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.

SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara.

 

Baca: Hanya 42 Orang dari 4.416 Pelamar CPNS yang Lolos SKD, Pemda Ini Berharap Ada Kebijakan Baru

Menurut jadwal, SKB akan dilaksanakan pada 22 November 2018 hingga 28 November 2018.

Masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri tentang pelaksanaan SKB.

Melalui media sosial, Kementererian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membagikan informasi tentang SKB.

Pasalnya hal-hal tentang SKB CPNS 2018 sudah tercantum dalam pengumuman awal CPNS 2018.

Lebih lengkapnya, berikut tentang SKB 2018 Kemenkumham:

A. Magister, Dokter, Sarjana/S-1/D-IV dan Diploma III/D-III (jenis formasi umum, Cumlaude dan Putra/putri Papua dan Papua Barat)

SKB terdiri dari:

- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75 persen.

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:

- Praktik Komputer bobot 40 persen

- Wawancara Pengamatan Fisi dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen

- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.

Khusus pelamar Jabatan Dosen, SKB terdiri dari:

- Praktik mengajar dengan bobor 40 persen

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.

 

Baca: 10 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018

B. Diploma III dan Sarjana/S-1 (jenis formasi penyandang disabilitas):

SKB terdiri dari:

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen

- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.

 C. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Jenis Formasi Umum dan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat)

SKB terdiri dari:

- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

Sedangkan SKB melalui wawancara pengamatan fisik dan keterampilan akan dilaksanakan pada 15-17 November 2018.

Pengumuman kelulusan akhir secara online dijadwalkan 29 November 2018.

Tahap terakhir yakni pemberkasan dijadwalkan 3-6 Desember 2018. (TribunJateng)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS 2018 Cpns.Kemenkumham.go.id, Kabar Buruk bagi Pelamar, Cek Link Ini!, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/08/pengumuman-hasil-skd-skb-cpns-2018-cpnskemenkumhamgoid-kabar-buruk-bagi-pelamar-cek-link-ini?page=all.


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved