Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI
Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM. Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
TRIBUNKALTIM.CO - Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM.
Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Penggantian buku nikah dengan kartu nikah dimaksudkan Kemenag agar lebih praktis dalam merekam dokumen-dokumen administrasi pernikahan.
Selain itu, penyimpanan dokumen pernikahan yang semula berbentuk buku nikah menjadi lebih ringkas karena berubah menjadi sitem komputerisasi.
Dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan baru Kemenag tersebut.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).
Lukman mengatakan, kartu nikah dapat memudahkan masyarakat untuk mendaftar sesuatu yang memerlukan buku nikah sebagai syarat.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," tambah Lukman.
Rencana perubahan buku nikah menjadi kartu nikah sebelumnya juga sudah pernah dibahas dengan Komisi VIII RI.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan tampak mengapresiasi langkah Kemenag mengubah buku nikah menjadi kartu nikah seperti KTP atau SIM.
"Saya kira ini patut disambut positif karena bagaimanapun kita tahu bahwa kebutuhan akan bukti nikah itu memang kerap kali ditanyakan oleh pelayanan-pelayanan," kata Ace.
Ace mengatakan banyak proses administrasi yang kini butuh bukti nikah, salah satunya untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Bukti nikah dalam format kartu akan memudahkan masyarakat.
Rencana pengubahan buku nikah menjadi kartu nikah tampak terlihat dari peluncuran website SIMKAH yang tampak diunggah di akun twitter @Kemenag_RI (8/11/2018).
Keseriusan Kemenag terhadap kebijakan baru tersebut tampak dari peluncuran website http://simkah.kemenag.go.id/ pada (8/11/2018) lalu.
Website SIMKAH (Aplikasi Sitem Informasi Manajemen Nikah) menandai peluncuran Kartu Nikah.
SIMKAH berbasis website merupakan direktori data nikah akan terintegrasi dengan dua aplikasi.
Dua aplikasi sistem yang terintegrasi dengan SIMKAH adalah Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Dalam unggahan tersebut, Kemenag tampak mengunggah beberapa hal terkait kebijakan Katu Nikah yang menggantikan fungsi buku nikah.
Terdapat thread dalam cuitan twitter Kemenag_RI tersebut mengungkapkan sebelumnya SIMKAH telah dirilis pada tahun 2014 dan kini sudah mencapai upgrade-an teranyar.
Oleh karena itu, pemerintah tidak lagi perlu MoU di tingkat daerah karena kini SIMKAH lebih mudah digunakan.
Pasalnya, hanya perlu mengisi NIK untuk setiap rubrik website tersebut.
Selain itu, SIMKAH Web sudah diujicobakan di seluruh Provinsi di Indonesia, sehingga pencatatan nikah tidak lagi dilakukan secara manual.
Kemenag juga tampak menjelaskan keunggulan dari website SIMKAH sebagai berikut.
Pasalnya buku nikah dan kartu nikah diberi kode QR yang dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.
Pada apllikasi SIMKAH juga tersedia fitur pencetakan kartu nikah, sehingga dapat berfungsi sebagai pengganti buku nikah.
Mengenai kapan diberlakukannya kartu nikah tampak disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, seperti yang diwartakan TribunManado.com (12/11/2018).
Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.
"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin.
Muhammadiyah Amin menyatakan, terbitan pertama kartu nikah akan dimulai pada akhir November 2018.
Sementara, mereka akan yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin.
Kartu nikah ini bentuknya kira-kira sebesar dan setipis KTP.

Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Sedangkan SIMKAH Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," jelas Amin.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
"Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," ujar Muhammadiyah Amin.
Mengenai kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Muhammadiyah Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.
"Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan," jelas Amin.
Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan terlebih dulu mulai diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta. (Grid.ID)