Ingat John Kei? Dihukum 16 Tahun Penjara, Begini Transformasinya Selama di Nusakambangan

Tersangka kasus pembunuhan John Kei kini telah mendekam selama lima tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Kei 

Baca juga: Dinilai Hanya Kritis pada Kubu Oposisi, Mahfud MD Tegaskan Paling Keras Kritik Koalisi Pemerintah

Dalam masa tahanannya, John Kei mengaku menghabiskan waktunya dengan membaca dan beribadah.

“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusa Kambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei

Ia pun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan ingin menghapus masa lalunya tersebut.

Dirinya juga ingin mendekatkan diri pada Tuhan dan meminta bantuan dari Tuhan agar mampu bertahan di masa hukumannya.

“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.

Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Kei mengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.

Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.

“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kisah John Kei di Nusakambangan, Pembunuh Sadis yang Kini jadi Pengkhotbah untuk Napi Lain, http://wow.tribunnews.com/2018/11/12/kisah-john-kei-di-nusakambangan-pembunuh-sadis-yang-kini-jadi-pengkhotbah-untuk-napi-lain?page=all.
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved