Sebelum Tanggal Ini, Pecinta Burung Cucak Ijo Wajib Lakukan Pendataan di BKSDA Kaltim
Bagi pecinta burung Cucak Ijo jangan lewatkan informasi ini. Bila tak mau tersandung kasus hukum
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi pecinta burung Cucak Ijo jangan lewatkan informasi ini. Bila tak mau tersandung kasus hukum.
Seperti pengungkapan yang dilakukan balai Karantina Pertanian Kelas I A Balikpapan, sebanyak 80 ekor burung Cucak Ijo diamankan lantaran masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Penyuluh Kehutanan BKSDA Kaltim, Alinar mengatakan Cucak Ijo jadi satwa dilindungi sejak September 2018 lalu, hal itu berdasarkan Permen LHK Nomor 92 tahun 2018.
"Permen LHK 20 itu, kan, banyak ribut. Sebelumnya itu Muray Batu, Cucak Rowo, Jalak Suren masuk, sekarang keluar mereka ada Peubahan di Permen 92. Mereka keluar, tapi cucak ijo tetap," urainya.
Baca: 80 Ekor Burung Cucak Ijo Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Semayang Balikpapan
Bagaimana nasib pecinta burung Cucak Ijo? Alinar menjawab, bagi para pemilik burung diimbau agar segera melakukan pendataan ke BKSDA Kaltim. Bagi pemilik burung Cucak Ijo yang telah melakukan pendataan, maka dianggap Cucak Ijo miliknya jadi satwa tak dilindungi.
"Sampai akhir November 2018. Melakukan pendataan ke kantor. Jenis burung yang tadinya tidak dilindungi, sekarang dilindungi karena ada permen LHK itu. Kami anggap hewan yang tak dilindungi dengan catatan melakukan pendataan di kantor," imbaunya.
BKSDA akan membuatkan bukti pelaporan, yang jadi pegangan masyarakar pemelihara burung Cucak Ijo. "Batasnya sampai 30 November.Ke kantor BKSDA kami, kami buat bukti pelaporan, baik dia mau pelihara di sini saja atau nanti mau bawa keluar Kaltim, tak apa," jelasnya.
"Setelah 30 November jadi hewan dilindungi, jadi tak bisa dipelihara kecuali penangkaran," sambungnya.
Untuk diketahui, Cucak Ijo merupakan satwa endemik Kalimantan. Mereka banyak hidup bebas di alam Kalimantan. Harga burung Cucak Ijo yang liar saja Rp 400 ribuan.
"Harga jual yang sudah bagus bisa Rp 1,8 juta," bebernya.
Baca: Orangutan Serang Manusia di Saliki, Kepala BKSDA Kaltim Minta Warga Tak Balas Memburu
Penajam jadi salah satu kawasan perkembangan populasi Cucak Ijo. Sebab itu, para pemburu biasanya mengirim burung itu ke Jawa, melalui Balikpapan dan Banjarmasin.
"Dulu ketat di Balikpapan, mereka lari ke Banjarmasin. Di sana diperketat kembali lagi coba (penyelundupan) melalui jalur Balikpapan," selorohnya.
Pemberitaan sebelumnya, petugas Balai Karantina Kelas I Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Kamis (15/11/2018).
Sebanyak 80 ekor burung Cucak Ijo tak jadi sampai ke Surabaya, lantaran ketahuan terlebih dulu di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/burung-cucak-ijo.jpg)