Fakta - fakta Dibalik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum, Keluarga Curiga Korban Dibuntuti
Sebelumnya diketahui Dufi ditemukan tewas di dalam drum di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/11/2018).
Fakta - fakta Dibalik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum, Keluarga Curiga Korban Dibuntuti
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi telah ditangkap.
Pelaku pembunuhan Dufi diketahui bernama M Nurhadi ditangkap di Bantargebang, Bekasi pada Selasa (20/11/2018) siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang-barang milik Dufi.
Sebelumnya diketahui Dufi ditemukan tewas di dalam drum di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/11/2018).
Sebelum ditemukan tewas, Dufi sempat pamit kepada istrinya dan memarkirkan mobilnya di Stasiun Rawabuntu, Tangerang Selatan.
Mobil milik korban diketahui juga menghilang.
Berikut sederet fakta penangkapan pelaku pembunuhan Dufi di Bekasi yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber.
Baca: Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum Akhirnya Ditangkap, Polisi Turut Amankan Barang Ini

1. Ditangkap di bekasi
Dikutip dari Kompas.com, pelaku pembunuhan Dufi bernama M. Nurhadi ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang Bekasi pada 14.30 WIB, Selasa (20/11/2018).
"Pelaku ditangkap di cucian motor 'omen' belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi jam 14.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa malam.
2. Curi Barang Korban
Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni barang-barang milik korban.
Diantara ada ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
Petugas kepolisian membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Baca: 7 Fakta Mayat dalam Drum, Ulang Tahun Anak hingga Naskah Khotbah Jumat
3. Buang Baju dan Sepatu di Cileungsi
Sejumlah barang yang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam drum.
Dua sepasang sepatu dan dua bungkus plastik ditemukan dengan kondisi tertutup rapat menggunakan lakban.
Saksi mata Ratna (53) menuturkan bahwa pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB telah ditemukan sejumlah barang.
Namun pada waktu itu, ia tak merespon karena menganggap jika barang tersebut hanya titipan seseorang.

"Awalnya yang lihat keponakan saya dia teriak 'pak ada barang tuh di depan' nah dia langsung berangkat kerja tuh, sementara kami yang di rumah mengganggapnya itu barang biasa jadi kami biarin," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com mengkonfirmasi, Selasa (20/11/2018).
Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.
"Posisi sayakan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi," terangnya.
Ratna mengaku bahwa ia tak mengetahui secara rinci isi barang temuan tersebut.
"Barang temuan itu dibongkar sedikit karena sudah terlihat ada darah langsung di laporkan ke polisi, saya juga enggak tau isi detailnya apa," bebernya.
Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar membenarkan ada temuan barang yang diduga kuat milik mayat dalam drum.
"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," kata dia pada Senin (19/11/2018) malam.
Ia melanjutkan, temuan barang berupa sepasang sepatu disekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.
"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya," terangnya.
Muhammad Ali Ramdoni, adik dari almarhum Abdullah Fithri Setiyawan memiliki dugaan kuat abangnya telah dibuntuti dari awal.
Hal itu berdasar pada rangkaian kejadian hingga informasi dari beberapa rekan pria yang akrab disapa Dufi tersebut.
"Kok saya menduga sudah dari awal dibuntuti sejak sampai ke Stasiun Rawa Buntu. Sudah tidak aman dan tidak bisa memegang telepon," ucapnya, Selasa (20/11).
Dia mulai merunut kejadian yang menimpa Dufi sejak Jumat (16/11) pagi dari berbagai informasi yang diterima.
Pukul 07.30WIB, Dufi berangkat dari rumah untuk menemui rekannya di TV Muhammadiyah guna menyelesaikan tugas di hari sebelumnya.
Pukul 08.40WIB, Dufi mengirim pesan kepada istrinya dan memberitahu bahwa dia sudah berada di stasiun Rawa Buntu.
Pada pukul 10.00WIB, rekan Dufi di media tersebut dua kali mengirim pesan singkat.
Terkirim, tetapi tidak terjawab. Isinya mengenai janji pertemuan keduanya.
"Rekannya itu yang beri kabar bahwa sudah ada di kantor dan menunggu almarhum," urainya.
Berpikir bahwa Dufi sedang sibuk untuk menyelesaikan pekerjaannya karena tidak pulang pada malam hari, istri Dufi baru mengirimkan pesan keesokan harinya.
"Papa, papa. Tapi sudah centang satu dan tidak aktif," tuturnya.
Tidak cukup hanya berdasar pada informasi rekan abangnya, Doni kemudian menyambangi Stasiun Rawa Buntu.
Dia mencoba untuk meminta data masuk mobil Innova Putih 2012 yang terakhir kali dipakai almarhum. Namun, data tersebut tidak ada.
Semakin menguat dugaan adanya perampokan, ketika keluarga tahu semua barang bawaan Dufi saat meninggalkan rumah hilang.

Baca: Terungkap, Mayat Dalam Drum ternyata Bukan Orang Sembarangan, Dekat dengan Media Massa
5. Diancam Seumur Hidup
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
(Kompas.com/Warta Kota/TribunJakarta/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sederet Fakta Penangkapan Pembunuh Dufi, Curi Barang dan Dicurigai Sudah Buntuti Korban, http://bogor.tribunnews.com/2018/11/21/sederet-fakta-penangkapan-pembunuh-dufi-curi-barang-dan-dicurigai-sudah-buntuti-korban?page=all.