CPNS 2018
Formasi Jabatan Kosong CPNS 2018 dengan Sistem Ranking Diumumkan Rabu-Kamis Ini, Cek Namamu!
Panitia seleksi CPNS 2018 (Panselnas), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal tes SKD CPNS.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.
Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)
UPDATE INFO CPNS: 10 Pemda dan 6 Pemprov Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Klik di Sini!
Cenderung Merugikan
Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan sistem ranking apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain.
Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi.
Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir.
Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir.
Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir.
Padahal dengan sistem ranking yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB.
Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus Passing Grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus Pasing Grade secara murni.
Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu.