Rabu, 20 Mei 2026

THL Jadi Caleg, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab PPU

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membuat edaran terkait adanya sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju menjadi caleg.

Tayang:
Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Asisten III Bidang Pemerintahan Umum Setkab PPU, Alimuddin 

THL Jadi Caleg, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab PPU

Laporan wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) akan segera membuat edaran terkait adanya sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju menjadi calon anggota legislatif dalam pemilu 2019 mendatang.

Bagi yang menjadi caleg mereka diwajibkan untuk mundur sebagai THL karena penggajian berasal dari APBD.

Asisten III Bidang Pemerintahan Umum Setkab PPU, Alimuddin, Rabu (21/11/2018) menjelaskan akan segera merapatkan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) guna membahas mengenai surat edaran terkait THL yang menjadi Caleg.

Formasi Jabatan Kosong CPNS 2018 dengan Sistem Ranking Diumumkan Rabu-Kamis Ini, Cek Namamu!

 

"Kami akan segera merapatkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat edaran itu bisa segera diserahkan ke masing-masing OPD, " katanya.

Ia mengatakan seharusnya THL ini mundur setelah menjadi caleg maupun pengurus parpol, meski dalam aturan bahwa yang boleh mundur hanya ASN dan tenaga kontrak atau P3K namun THL bisa menjadi bagian dari P3K karena gaji berasal dari APBD.

Mengenai jumlah THL yang menjadi caleg, ia belum mengetahui persis namun menurut informasi ada sejumlah THL yang tercatat sebagai caleg.

Borneo FC dan Persib Bandung Terlibat Skandal Isu Suap, Dimana Keterlibatan Fernando Soler?

Kabar Reino Barack dan Syahrini Menikah Terus Bergulir, Kartika Putri Bocorkan Rahasia Ini

 

Namun demikian, ia meminta kepada masyarakat bila mendapat informasi atau data mengenai THL yang menjadi caleg bisa dilaporkan kepada BKPP atau Inspektorat.

"Kalau nanti terbukti maka akan diberhentikan sebagai THL, " ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Hukum PPU, Ahmad Yospelani, Selasa (13/11/2018) mengatakan, hasil temuan di lapangan masih ada sejumlah THL yang maju sebagai caleg belum mengundurkan diri dan masih menerima gaji.

Garuda Indonesia Resmi Buka Penerbangan Samarinda-Jakarta, Rute Makassar dan Surabaya akan Menyusul

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu (21/11/2018): Sagitarius Butuh Bicara, Pisces Jadi Pusat Perhatian

Berkaca-kaca saat Nyanyikan Lagu Ini, Ariel Noah Diminta Balikan Lagi dengan Luna Maya

Ia mengatakan, seharusnya sesuai dengan ketentuan maka setiap caleg yang berasal dari THL harus mundur karena menerima gaji dari APBD.

"Meski tak disebutkan THL, tapi sepanjang mereka menerima gaji baik melalui APBD maupun APBN wajib hukumnya harus mundur. Kami minta ketegasan BKPP lah untuk menindak THL yang sudah terdaftar sebagai caleg," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved