Kasus RPU Balikpapan

AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan

AW berniat bekerjasama dengan penyidik Polda Kaltim mengungkap kasus RPU Balikpapan yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar tersebut.

TRIBUN KALTIM/ARIS JONI
Aliansi Mahasiswa Balikpapan yang terdiri dari HMI, KAMMI, dan LMND kembali turun ke jalan dan mendatangi kantor Polda Kaltim, Kamis (20/9/2018). 

AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan

BALIKPAPAN, TRIBUN - Keinginan AW, mantan anggota DPRD Balikpapan, menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi pemebebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) KM 13 Karang Joang, masih belum jelas.

Hingga kini penyidik Polda Kaltim masih belum menerima permohonan yang diajukan kuasa hukumnya.

"Belum dapat disposisi dan lagi dibuat analisanya," kata Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Budi Suryanto melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi, Rabu (21/11) kemarin.

Baca: Bawa 18 Pemain ke Tenggarong, Nil Maizar Optimistis PS Tira Curi Poin dari Mitra Kukar

Baca: Wapres Jusuf Kalla Hadiri Silatnas Para Dai, Ini Persiapan yang Dilakukan Ponpes Hidayatullah

Baca: Tak Hanya Timnas Indonesia, 3 Negara Ini Juga Tersingkir dari Piala AFF 2018

Saat ditanya, apakah pihak AW bersedia mengembalikan uang negara yang dinikmatinya dari hasil persekongkolan jahat korupsi, Winardi, menyebut hingga sampai belum ada pernyataan resmi. "Belum ada," tuturnya.

Selama ini penyidik berpegangan kepada keterangan AW yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. 'Nyanyian' AW, menyebut dirinya tak sendiri melakukan dugaan praktik korupsi pemebebasan lahan RPU.

Karena itu ia berniat bekerjasama dengan penyidik Polda Kaltim mengungkap dengan terang kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 11 miliar tersebut, sebagai Justice Collaborator (JC).

Suasana aksi HMI Balikpapan depan Kantor Wali Kota Balikpapan terkait RPU
Suasana aksi HMI Balikpapan depan Kantor Wali Kota Balikpapan terkait RPU (Tribun Kaltim/Aris Joni)

Sementara saat dikonfirmasi pengacara AW, Agus Amri, ternyata AW sudah mencabut surat kuasa hukum khususnya, terhitung sejak 9 November silam. Bukan tanpa pendampingan hukum, AW saat ini dibela pengacara lainnya, Kaharjuli SH.

Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kaharjuli membenarkan hal tersebut. "Ya, sejak tanggal 12 kemarin saya yang gantikan," katanya melalui sambungan telepon.

Ditanya terkait JC, Kaharjuli mengatakan dirinya bakal tetap memperjuangkan permohonan kliennya bisa berkolaborasi dengan penyidik.

Dengan harapan, nantinya bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis hukuman kepada kliennya.

"Tetap perjuangkan JC, cuma jangan sampai kita gegabah. Karena ini sensitif, banyak orang disebut, apabila tak punya bukti ini keliru juga. Sebagai seorang lawyer kita kaji dulu," ujarnya.

Baca: Burung Legenda Rp 2 Miliar Lovebird Kusumo Mati, Ini Kata sang Pemilik

Baca: Raih 1,4 Juta Tiket Sejak Diluncurkan, Film Burn The Stage BTS Geser Singgasana One Direction

Baca: Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Resmi Dirilis

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kliennya menyebut beberapa nama anggota dewan lainnya, yang terlibat dalam dugaan persekongkolan jahat korupsi RPU.

"Kemarin saya nasuk di Lapas. Siapa saja di dalam, dia nyebut 6 atau 7 anggota dewan. Saya harap dia sedang tak lagi emosi, tentunya memang harus ada data dan fakta mendukung pernyataan itu, kalau tak benar malah dibalik nanti," jelasnya.

Disinggung pengembalian uang negara yang dinikmati kliennya, Kaharjuli mengatakan, sebagian uang dikonversi kliennya menjadi aset seperti rumah.

"Semua aset sudah diinventarisir kepolisian. Semua aset yang beliau (AW) punya sudah didata. Polisi juga sempat datang ke rumah beliau," ungkapnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RPU di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Tribun Kaltim)

Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan orang sudah ditetapkan penyidik Polda Kaltim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.

Sebanyak 6 tersangka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan. Dua sisanya, masih dilakukan proses penyidikan.

AW mantan legislator Balikpapan tinggal menunggu waktu berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU. Satu tersangka lainnya RSD masih jadi buronan kepolisian.

Tak sampai disitu, penyidik juga bersiap untuk menaikan status beberapa anggota DPRD Balikpapan sebagai tersangka.

Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim, AKBP Winardi mengatakan, kendati 6 tersangka kasus RPU tersebut ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim, usai dilimpahkan beberapa waktu lalu.

Penyidikan Kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan masih ditangani Polda Kaltim.

"Masih ada 2 terlapor yang saat ini berkasnya masih didalami penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tinggal gelar perkara untuk meningkatkan status," katanya, Rabu (7/11).

Dua orang terlapor yang merupakan legislator kota Balikpapan diduga ikut dalam persengkokolan jahat korupsi RPU Balikpapan, bersama AW.

Baca: Enam Fakta Kasus Viral Video Mesum Siswi SMA di Karawang, Polisi Ringkus Perekam dan Penyebar

Baca: Jalani Prosesi Siraman, Paula Verhoeven Sebut Cinta Pertamanya

Baca: Pembunuhan Jamal Khashoggi, Putra Mahkota Arab Dapat Ancaman dari Sesama Anggota Kerajaan

"Ada keterkaitannya, bahwa 2 terlapor ini turut ikut dalam persengkokolan jahat kasus dugaan korupsi RPU. Salah satunya adalah mendapat feedback (uang), hasil dari korupsi RPU," ungkapnya.

Winardi menjelaskan kembali, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada 2 legislator Balikpapan.

Sementara, untuk berkas AW, Kejaksaan saat ini tengah menyusun pengembalian berkasnya ke kepolisian. Lantaran menilai berkas AW masih harus dilengkapi.

"Rencana dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terhadap 2 terlapor," ujarnya. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved