Rabu, 8 April 2026

Jambret yang Tewaskan Mahasiswi STT Tekstil Bandung Terancam Hukuman Mati

Shanda Puti Denata jadi korban jembret, dia tewas saat mempertahankan tas sehingga terjatuh dan meninggal dunia. Kini kasus masuk pengadilan.

Kolase Tribun Jabar/Instagram
Shanda dan pelaku begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung 

TRIBUNKALTIM.CO, BANDUNG - Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa mahasiswa STT Tekstil Bandung, Shanda Puti Denata (22), ‎Yonas Aditia (28) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/11).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Bandung, Miftahurohman yang dibacakan di persidangan‎, dijelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Agustus.

Bermula dari pertemuan Yonas dengan Aminatus alias Natus di Jalan Pahlawan Kota Bandung. Yonas mengendarai sepeda motor dan membonceng Aminatus dengan tujuan Jalan Surapati.

Aminatus sendiri tewas ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Di sekitar Jalan Surapati, keduanya melihat Shanda yang sedang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh temannya, Eva.

Terdakwa melihat sebuah tas yang isipan diantara tubuh Shana dan Eva.

"Terdakwa bersama Aminatus mengikuti korban. Kemudian setelah jarak antara kendaraan yang dibawa terdakwa dengan korban dekat, teman terdakwa segera menjambret atau mengambil dengan paksa sebuah tas yang dibawa Shanda," ujar Miftahurohman.

Shanda dan pelaku begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung
Shanda dan pelaku begal di Jalan Cikapayang, Kota Bandung (Kolase Tribun Jabar/Instagram)

Shanda melawan dengan mempertahankan tas miliknya itu. Namun, karena tenaga Aminatus kuat daripada Shanda, sehingga tas tersebut bisa diambil kemudian terdakwa dan temannya mempercepat laju kendaraan motor yang dibawanya.

"Terdakwa dan temanya meninggalkan lokasi kejadian menuju daerah Lapangan Gasibu dan berhenti sejenak. Keduanya membuka tas milik Shanda yang didalamnya terdapat barang-barang berupa satu ponsel Xiami, satu ponel Asus, power bank, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar," ujar jaksa.

Saat berhenti itulah, keduanya melakukan pembagian hasil kejahatannya. Aminatus mengambil ponsel, power bank, kartu ATM dan barang lainnya di dalam tas.

"Uang Rp 250 ribu itu kemudian dikeluarkan dari dompet dan diserahkan ke terdakwa. Setelah itu, terdakwa mengantarkan Aminatus ke Jalan Pahlawan dan terdakwa pulang," ujar dia.

Berdasarkan hasil visum terhadap Shanda yang meninggal dunia, dikeluarkan oleh RS Santo Boromeus Bandung dengan ditangani dr Paul Jonathan.

Shanda mengalami nyeri tekan di area pinggul kanan tititik ditemukan diskontinuitas tulang ramus pubis superior dan inferior.

Kemudian, luka di alis kiri dan bengkak luka di kepala bagian kanan serta hasil diagnosa mengalami cedera kepala sedang sampai berat. Yonas tampak tidak didampingi penasehat hukum.

"Terdakwa didakwa melakukan tindak pi‎dana sebagaimana diatur di Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Jaksa.

Sesuai ancaman hukumannya, hakim meminta panitera untuk menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Yonas selama persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved