Sistem Rangking Hasil SKD CPNS 2018 Sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong

Permenpan No 61 Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang passing grade.

Editor: Doan Pardede
(Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). 

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Sistem Ranking Diterapkan untuk Tes SKD CPNS 2018, Bagaimana Nasib Peserta asal Balikpapan?

Peraturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif di Atas 255 Bisa Ikut SKB, Simak Syaratnya

 

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved