Polisi Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran di LPJ Pemuda Muhammadiyah
Adapun kegiatan kemah ini diinisiasi oleh Kemenpora RI dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Penulis: tribunkaltim |
Polisi Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran di LPJ Pemuda Muhammadiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pengembalian dana RP 2 Miliar telah dilakukan pihak Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI
Pengembalian dana dilakukan pada, Jumat (23/11/2018), sebelum Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia di Polda Metro Jaya.
"Ini bukan perkara apa-apa. Tapi soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan. Gerakan PP Muhammadiyah untuk melawan korupsi. Lalu hari ini seolah-olah gerakan itu dilegitimasi dengan tuduhan bahwa Pemuda Muhammadiah hari ini korupsi. Menurut kami ini adalah harga diri," kata Fanani di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Dahnil Anzar Mengaku Menandatangani LPJ Kemah Pemuda yang Diduga Polisi Ada Penyelewengan Dana
Alasan kedua, lanjut dia, pengembalian dana ini karena adanya ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerja sama antara Kemenpora, Pemuda Pancasila, dan GP Ansor dengan realisasi kegiatan.
"Bahwa nama kegiatan, waktu dan tempat kegiatan berbeda dengan apa yang realisasinya. Kedua, tanggal kegiatan dengan SP2D (surat perintah pencairan dana) tidak bersesuaian. Di MOU dilaksanakan 10 Desember 2017, ternyata SP2D atau pencairan tanggal 11 Desember 2017," kata dia.
"Nah poin ketiga, kegiatan sesuai kontrak setelah kami menyadari dan pelajari ternyata berbeda. Nomerklaturnya berbeda, kami ajukan pengajian akbar ternyata realisasinya apel. Perubahan itu atas dorongan Kemenpora," lanjut Fanani.
Dilaporkan Karena Kasus Dana Kemah Pemuda, Dahnil Anzar Sebut Tak Surut Nyali Meski Roboh Langit
Fanani mengatakan, menurut kontrak yang telah disepakati bersama, kegiatan sedianya dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018. Namun, kegiatan diundur menjadi tanggal 16 Desember 2018 karena menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut kegiatan tetap digelar meski tak diterbitkan kontrak baru yang sesuai dengan realisasi.
"Kalau dasar kegiatan itu dari kontrak, ini sama sekali berbeda atas perinsip kehatian-hatian kami. Kami ikuti pasal 9 dalam perjanjian tentang kewajiban dan sanksi. Apabila kami tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud maka perjanjian ini batal demi hukum. Wajib harus mengembalikan seluruh dana bantuan. Ini sebagai komitmen kami ya kami kembalikan," kata Fanani.
Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Dana RP 2 Miliar ke Kemenpora, Ini Penjelasannya
Ia menyebutkan, sumber pengembalian dana tersebut berasal dari dana internal Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Tetap Lanjutkan Konsekuensi Hukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengembalian uang oleh pihak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.
"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo Yuwono mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap mata anggaran yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun oleh Pemuda Muhammadiyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/soal-harga-diri-panitia-kemah-pemuda-islam-indonesia-kembalikan-dan-rp-2-miliar-kepada-kemenpora.jpg)