Sang Ayah Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Cium Ahmad Dhani dan Janji untuk Selalu Menemani
Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti ujaran kebencian Ahmad Dhani dari dalam flashdisk yang berupa screenshoot akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Barang bukti lainnya adalah handphone beserta simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST , serta email yang nantinya akan dimusnahkan.
Berikut video wawancara Dul Jaelani setelah menemani ayahnya menjalani persidangan:
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Cium sang Ayah dan Janji untuk Selalu Menemani, http://wow.tribunnews.com/2018/11/27/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara-dul-jaelani-cium-sang-ayah-dan-janji-untuk-selalu-menemani?page=all.