Sari Roti Dihukum Bayar Denda Rp 2,8 Miliar, Ini Penyebabnya
(KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang merupakan produsen Sari Roti dinyatakan bersalah
Editor:
Januar Alamijaya
Dan penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar, sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.
Nipon pun didenda dengan pasal pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapan Sari Roti Terkait Denda Rp 2,8 Miliar, http://wow.tribunnews.com/2018/11/27/tanggapan-sari-roti-terkait-denda-rp-28-miliar?page=all.