Oknum Pejabat Disdukcapil Terbukti Pungil, Bupati PPU Putuskan Nonjobkan
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada oknum pejabat
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dengan mencopot dari jabatan dan tak lagi memberikan jabatan.
Selain itu, oknum tersebut juga akan dipindahkan dari Disdukcapil dengan status staf.
Ditemui usai menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran terhadap APBD 2019, AGM mengaku sudah menandatangani sanksi itu sejak seminggu lalu.
"Kalau ngga salah seminggu lalu sanksi itu saya tandatangani. Sanksinya saya copot dari jabatan dan non job dan nanti juga akan dipindahkan di Disdukcapil," ujarnya.
Baca: Pejabat Disdukcapil PPU Terbukti Pungli, Sekda Tohar Mengaku Kecewa
Pencopotan ini lanjutnya, karena sudah sesuai dengan rekomendasi tim. Dengan pencopotan ini, ia mengingatkan kepada seluruh PNS di PPU untuk tidak bermain-main termasuk dalam melakukan pungli.
"Saya kalau ketemu kan senyum dan jangan anggap itu biasa, karena bisa saja saya berikan sanksi. Makanya saya ingatkan untuk hati-hati jangan melakukan hal-hal yang dilarang," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU), memutuskan untuk merekomendasikan sanksi berat kepada oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kartu keluarga (KK) dan KTP.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur Mas'ud untuk memutuskan jenis sanksi berat yang akan diberikan.
Baca: Kasus Pungli di Disdukcapil, Bupati PPU : Kami akan Sikat tak Ada Urusan
Dalam rapat tim pada diputuskan untuk memberikan rekomendasi kepada bupati berupa sanksi berat. Bentuk sanksi berat yang akan diberikan terdapat dua pilihan, masing-masing pencopotan dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun,
Sanksi ini diberikan setelah tim melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan terbukti melakukan pungli dengan meminta uang Rp 1 juta untuk pengurusan kartu keluarga (KK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salah-seorang-warga-sedang-dilayani-di-kantor-disdukcapil-ppu_20180830_152027.jpg)