Pemilu 2019
Bawaslu Kaltara Rekomendasikan Stiker Kampanye di Kendaraan Ditertibkan
Instansi-instansi tersebut yang memiliki kewenangan menertibkan stiker pada kendaraan dengan dasar surat rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu Kaltara Rekomendasikan Stiker Kampanye di Kendaraan Ditertibkan
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan merekomendasikan Dinas Perhubungan untuk mencopot stiker branding yang memuat unsur kampanye yang dipasang pada kendaraan transportasi umum, dan kendaraan milik pemerintah.
Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Syaifudin mengatakan, jenis stiker yang dilarang ialah stiker yang memuat unsur ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu.
"Yang boleh hanya logo partai politik. Hanya logo. Tidak boleh ada unsur ajakan atau kampanye," kata Syaifudin saat disua Tribunkaltim.co, Minggu (2/12/2018).
Aksi Reuni Akbar 212 Digelar Hari Ini, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas yang Terbagi 5 Zona
Jelang Bali United Vs Persija Jakarta, Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim
Rekomendasi Bawaslu itu telah dilayangkan kepada Dinas Perhubungan sejak pekan lalu.
Syaifudin mengatakan, Dinas Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi terkait rekomendasi itu bersama jajaran Satpol PP dan Satuan Lalu Lintas.
Instansi-instansi tersebut yang memiliki kewenangan menertibkan stiker pada kendaraan dengan dasar surat rekomendasi Bawaslu.
BKN Umumkan Hasil SKD CPNS 2018, Download Link di Sini untuk Lihat Namamu
Priyanka Chopra dan Nick Jonas Gelar Pesta Pernikahan di Istana Umaid Bhawan Jodhpur
"Kewenangan pada pengelolaan angkutan umum itu m memang pada Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas. Kami Bawaslu sebatas merekomendasikan, tidak bisa menindak langsung," ujarnya.
Hasil Real Madrid Vs Valencia 2-0, Los Blancos Geser Posisi Espanyol
BREAKING NEWS Polsek Balikpapan Barat Amankan Pria yang Tampak Mencurigakan di Gereja Katolik Dahor
Syaifudin mengimbau peserta pemilu tetap mematuhi aturan main kampanye pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018.
Selanjutnya dalam salah satu edaran Bawaslu RI kata Syaifudin, bahwa "Peserta Pemilu dan pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang atiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik peserta pemilu, pada kendaraan transportasi umum, dan kendaraan milik pemerintah". (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kendaraan-di-area-parkir-pasar-induk-bulungan.jpg)