Mendagri Ungkap Pelaku Penjual e-KTP, Pelakunya Anak dari Kadisdukcapil Lampung
Tjahjo menegaskan hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Menurutnya, pelaku yang menjual secara online juga telah ditemukan.
Mendagri Ungkap Pelaku Penjual e-KTP, Pelakunya Anak dari Kadisdukcapil Lampung
TRIBUNKALTIM.CO- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut menjelaskan perihal blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) yang beredar dan diperjualbelikan di pasaran.
Disampaikan Tjahjo, hal itu merupakan tindakan kriminal semata.
Dirinya pun membantah data terkait e-KTP jebol akibat aksi itu.
Blangko E-KTP Dijual di Pasar Pramuka hingga Tokopedia
Hal itu ia sampaikan menanggapi penemuan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang, oleh Tim Kompas.
"Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Tjahjo menegaskan hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Menurutnya, pelaku yang menjual secara online juga telah ditemukan.
Dia menjelaskan bahwa pelaku mencuri blangko tersebut dari ayahnya, yang merupakan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Setelah itu, 10 blangko yang ia ambil kemudian dijual melalui platform e-dagang.
"Setelah kita lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung.
Dia ambil 10 kemudian dia jual," ungkapnya.
Ketua DPR Minta Komisi II Panggil Perusahaan Pembuat Blangko E-KTP dan Tokopedia
Terima Laporan, Tokopedia Hapus Produk Blangko E-KTP
Tjahjo menuturkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian, baik ayah dan anak tersebut sudah ditangkap.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri: Penjual Blangko E-KTP secara Online adalah Anak Kadis Dukcapil Lampung", https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/12341181/mendagri-penjual-blangko-e-ktp-secara-online-adalah-anak-kadis-dukcapil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo_20170513_090203.jpg)