Ujaran Kebencian
Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith
Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.
Untuk diketahui Habib Bahar bin Smith dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
7. Panggilan pemeriksaan kedua
Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, namun pada pemanggilan pertama Habib Bahar mangkir dengan alasan dia sedang berada di pondok pesantren.
Akhirnya melalui surat pemanggilan kedua yang telah diterima adiknya, Habib Bahar akan penuhi panggilan polisi pada hari ini Kamis (6/12/2018).
Tribunnews melansir dari TribunWow, Kamis (6/12/2018), Habib Bahar akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Surat panggilan pertama tadi sore, di situ tertulis tanggal 6 (Desember), ya saya bakal datang, sebagai kewajiban, saya bakal datang. Saya orangnya kooperatif," ujar Habib Bahar.
Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar pada Senin lalu (3/12/2018) kemarin, namun surat tersebut tidak diterima akibat berada di pondok pesantren.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/07/7-fakta-terbaru-habib-bahar-bin-smith-diperiksa-11-jam-hingga-ditetapkan-sebagai-tersangka?