Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Katanya

Pendakwah Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.

Instagram/@ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad tanggapi kasus Habib Bahar bin Smith, ini katanya. 

Ustaz Abdul Somad Tanggapi Kasus Habib Bahar bin Smith, Ini Katanya

TRIBUNKALTIM.CO -- Pendakwah Ustaz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith.

Dikutip TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), ustaz yang akrab disapa UAS ini mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

UAS berkomentar bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

Sempat Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Opick, Begini Kabar Yulia Mochamad Sekarang

Pengumuman Bisa Terjadi Kapan Saja, Pantau Link Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018

 

"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata UAS sambil menirukan gaya Habib Bahar bin Smith dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, UAS menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masalah kalau itu melanggar konsitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama saja menghina negara itu aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum, jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Habib Bahar bin Smith, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

BMKG Ungkap Gempa 2 Kali yang Guncang Lombok-Bali Tidak Berpotensi Tsunami

Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith

 

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi yang dikutip Kompas.com.

Menurut Dedi, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.

“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.

Pengakuan 4 Artis dan Model tentang Bilik Asmara di Penjara yang Dikelola Suami Inneke Koesherawati

Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Pasar Pramuka dan Tokopedia, Berikut 5 Fakta yang Terungkap

Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.

 

Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.

“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia. Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Kasus Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad: Jangan Dibicarakan menjadi Gibah, http://wow.tribunnews.com/2018/12/07/tanggapi-kasus-habib-bahar-ustaz-abdul-somad-jangan-dibicarakan-menjadi-gibah?

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved