Kejari Terus Bergerak, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Baqa Berpotensi Bertambah
Karena itu, ia mencoba meluruskan persepsi yang berkembang, bahwa proyek itu dikatakan mangkrak.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.
Ketiganya yakni SS selaku kontraktor, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) berinisial SS, dan MK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Penetapan tersangka Rabu, tanggal 28 November 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitonga, diwawancarai di kantornya Senin (10/12/2018).
Penetapan itu setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan terakhir.
Setidaknya 30an saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot dan pihak swasta.
Johansen menjelaskan, sejauh ini total anggaran yang dikucurkan untuk membangun pasar ini mencapai Rp18 miliar.
Dana itu dikucurkan bertahap dari APBD perubahan tahun 2014, APBD murni 2015, dan perubahan 2015. Proyek ini, berada di bawah Dinas Pasar Kota Samarinda.
Karena itu, ia mencoba meluruskan persepsi yang berkembang, bahwa proyek itu dikatakan mangkrak.
Sebenarnya, kata dia, anggaran yang dikucurkan bertahap oleh Pemkot, karena Pemkot belum punya dana menyelesaikan langsung pembangunan pasar yang diperkirakan menelan angka Rp60 miliar.
Diketahui, hingga kini, bangunan pasar yang urung tuntas itu, masih berbentuk tiang.
Baca juga:
Diisukan Terima Suap dan Lakukan Pengaturan Skor, Ini Jawaban Presiden Borneo FC
Aksi Lawan Tambang, Massa Pukul Kentongan sebagai Tanda Bahaya
Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak Menuju Makam Seorang Pahlawan Nasional di Aceh Utara
Liga 1 2018 Berakhir, PT LIB Ungkap Jatah Klub RI pada Turnamen Antarklub Asia