Kejari Terus Bergerak, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Baqa Berpotensi Bertambah

Karena itu, ia mencoba meluruskan persepsi yang berkembang, bahwa proyek itu dikatakan mangkrak.

TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Gedung Kejari Samarinda. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang. Ketiganya, SS selaku kontraktor, Pejabat Pengguna Anggaran berinisial SS, dan MK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.

Ketiganya yakni SS selaku kontraktor, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) berinisial SS, dan MK selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Penetapan tersangka Rabu, tanggal 28 November 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitonga, diwawancarai di kantornya Senin (10/12/2018).

Penetapan itu setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan terakhir.

Setidaknya 30an saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot dan pihak swasta. 

Johansen menjelaskan, sejauh ini total anggaran yang dikucurkan untuk membangun pasar ini mencapai Rp18 miliar.

Dana itu dikucurkan bertahap dari APBD perubahan tahun 2014, APBD murni 2015, dan perubahan 2015. Proyek ini, berada di bawah Dinas Pasar Kota Samarinda.

Karena itu, ia mencoba meluruskan persepsi yang berkembang, bahwa proyek itu dikatakan mangkrak.

Sebenarnya, kata dia, anggaran yang dikucurkan bertahap oleh Pemkot, karena Pemkot belum punya dana menyelesaikan langsung pembangunan pasar yang diperkirakan menelan angka Rp60 miliar.

Diketahui, hingga kini, bangunan pasar yang urung tuntas itu, masih berbentuk tiang. 

Baca juga:

Diisukan Terima Suap dan Lakukan Pengaturan Skor, Ini Jawaban Presiden Borneo FC

Aksi Lawan Tambang, Massa Pukul Kentongan sebagai Tanda Bahaya

Fadli Zon Unggah Foto Jalan Rusak Menuju Makam Seorang Pahlawan Nasional di Aceh Utara

Liga 1 2018 Berakhir, PT LIB Ungkap Jatah Klub RI pada Turnamen Antarklub Asia

Mitra Kukar dan Sriwijaya FC; Dua Klub 'Pindahan' Bertabur Bintang yang Harus Turun Kasta ke Liga 2

"Pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Johansen.

Untuk mengetahui lebih lanjut berapa total kerugian negara, pihaknya masih berkoordinasi dengan auditor terpercaya. 

"Indikasi (kerugian negara) di atas Rp1 miliar, tapi belum final. Tapi bulan Januari, teman-teman auditor turun," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya belum menahan tiga tersangka, dan terus menggali keterangan tersangka dan saksi.

Seperti pemanggilan tersangka MK Senin (10/12/2018).

Ia menegaskan, sambil menunggu turunnya auditor, pihaknya terus mengembangkan penyidikan.

Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya. 

"Sudah ada tiga (tersangka) dan akan nambah," beber Johansen.

Penetapan salah satu pejabatnya sebagai tersangka pun sampai di telinga Wali Kota Samarinda, Syaharie Ja'ang.

Bahkan, saat apel bersama sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dia pun sudah mengingatkan agar pegawai dan kepala OPD lain, termasuk tersangka SS, meningkatkan pelayanan dan berhati-hati menggunakan anggaran.

Mengenai sanksi kepegawaian, Ja'ang akan berkoordinasi dengan jajarannya termasuk Sekkot terkait persoalan hukum yang membelit bawahannya.

"(Sanksi) pasti. Kan ada aturan kepegawaian. Nanti dilihat lah," singkat Ja'ang di sela sidak sembako, Selasa (4/12/2018) lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved