Bersaksi di Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID, Sekda Balikpapan Kaget Ada Permintaan Uang

Para yang dihadirkan Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly, Kepala BPKAD Madran Muhyar, Auditor BPK Kaltim 1 Fitra, dan Pahala Simamora

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/HER
Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly, Kepala BPKAD Kota Balikpapan Madran Muhyar menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan dana insentif daerah di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Agenda sidang kemarin Jaksa KPK menghadirkan empat saksi untuk Yaya Purnomo.

Para yang dihadirkan Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly, Kepala BPKAD Kota Balikpapan Madran Muhyar, Auditor BPK Kaltim 1 Fitra, dan Pahala Simamora (swasta).

Dalam kesaksiannya, Sayid MN Fadly mengaku mengetahui adanya pemberian fee Rp 1,3 miliar untuk terdakwa Yaya Purnomo terkait jasanya pengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.

"Tentang adanya permintaan itu, saya dapat laporan dari Madran (Kepala BPKAD) dan Tara Alaronte (Kadis PU Balikpapan). Mereka lapor datang ke ruangan saya. Jelas saya kaget juga kok ada permintaan uang belakangan. Kalau sudah tahu di awal kan pasti kami pertimbangkan," ujar Fadly di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Bus Sekolah Tanpa Sopir Melindas Pejalan Kaki dan Tabrak Pertokoan

Setelah mendapat laporan tersebut, Fadly meminta Tara untuk melapor pada Walikota Balikpapan HM Rizal Effendy. Namun hasil dari laporan ke Walikota, tidak dilaporkan kembali ke Fadly.

"Kami ajukan permohonan DID ke Kementerian Keuangan Rp 70 miliar untuk pembangunan jalan. Lalu yang di-acc Rp 26 miliar," ungkap Fadly.

Fadly melanjutkan soal proses pengajuan permohonan ke Kementerian Keuangan dirinya juga mengetahui. Proposal diberikan secara fisik ke Kementerian Keuangan. Selain itu, proposal juga diberikan ke Kepala Sub-Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK RI, Fitra. Hingga akhirnya Fitra menyampaikan dari pusat Kementerian Keuangan meminta uang fee 5 persen dari nilai DID atau sekitar Rp 1,3 miliar.

"Katanya ada permintaan melalui Pak Fitra soal dana operasional dari pusat, Kementerian Keuangan. Tapi untuk siapanya tidak disebutkan," ujar Fadly.

Baca: Usia 12, Kanguru Populer Berotot Mati Karena Kelelahan

Fadly menambahkan setelah perkara mencuat hingga saat ini, pihaknya masih bingung apa yang harus dilakukan. Bahkan Walikota Rizal Effendy juga menyatakan prihatin adanya fee di pengurusan DID.

Terakhir jaksa mencecar soal siapa yang memberikan uang Rp 1,3 miliar untuk Yaya Purnomo? Fadly menjelaskan uang tersebut dipenuhi oleh Tara. Namun dia tidak mengetahui uang itu bersumber dari mana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor). Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USDdan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

Baca: Dihina Saat Tak Mampu Lunasi Utang Rp300 Ribu, Pria Ini Benamkan Kepala Teman di Lumpur hingga Tewas

Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar?, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan. (tribun network/fel/wly)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved