Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Batasan Harga Tiket Pesawat di Kaltim

"Saya minta kalau bisa perusahaan maskapai tidak naikan harga tiket melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan," ujar Isran.

Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
TRIBUN KALTIM / CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Muhamad Nur 

Khusus untuk rute Samarinda- Jakarta, TBA ditetapkan Rp 1,8 juta. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) Rp 750 ribu.

"Dengan catatan harga ini belum termasuk pajak, airport tax, dan lain-lain. Tapi yang beredar di masyarakat itu harga tiket pesawat Rp 2,1 juta itu tidak melampaui TBA. Karena setelah kita hitung, itu sudah masuk pajak dan airport tax" tuturnya.

Menurutnya sejauh ini maskapai berkomitmen tidak akan pernah menetapkan harga keluar dari TBA.

"Apabila ditemukan maskapai yang menjual harga tiket di atas TBA, masyarakat bisa mengadu ke otoritas pengawas bandara dari Departemen Perhubungan. Mereka monitor secara rutin. Kalau ada pelanggaran, mereka akan dikenai punishment," ungkap Nur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved