CPNS 2018

Peserta CPNS 2018 yang Kalah di Nilai Akhir Masih Berpeluang Isi Formasi di Lokasi Lain

Dalam perhitungan akhir, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sedangkan SKB berbobot 60 persen.

Editor: Doan Pardede
capture kutipan tentang Tata Cara Penilaian SKD dan SKB
Tata acara penilaian SKD dan SKB CPNS 2018 

Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah

Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.

2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.

Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.

Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.

Lengkapnya Download di Sini

(TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Pengumuman Akhir, Intip Cara Hitung Nilai Gabungan SKD dan SKB CPNS 2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved