CPNS 2018
Peserta CPNS 2018 yang Kalah di Nilai Akhir Masih Berpeluang Isi Formasi di Lokasi Lain
Dalam perhitungan akhir, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sedangkan SKB berbobot 60 persen.
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.
Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN 2 dan SDN 3.
Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.
(TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jelang Pengumuman Akhir, Intip Cara Hitung Nilai Gabungan SKD dan SKB CPNS 2018