7 Fakta Penipuan Rumah Bersubsidi di Tangsel, Korban Terus Bertambah hingga Bawa Nama BTN
Pelaku menjanjikan, setelah uang muka dibayarkan, korban bisa melaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN)
Di kantor tersebut, John kembali meyakinkan Dina bahwa rumah yang ditawarkan memang ada.
Dina sempat memeriksa apakah PT CKK berada dalam daftar nama perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai perusahan penyedia rumah murah.
Saat diperiksa, nama CKK telah terdaftar.
Selang enam bulan, Dina tidak mendapat panggilan untuk akad kredit perumahan BTN.
Dia kemudian mencoba mendatangi kedua kantor CKK.
Namun, kedua kantor tersebut telah tutup.
Dina lalu mencoba menghubungi John. Melalui sambungan telepon, John menjelaskan akan tetap memberikan rumah yang sudah dijanjikan.
Namun, hingga kini unit rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
7. Minta aset tersangka dijual
Para korban berharap agar uang yang telah disetorkan kepada John bisa dikembalikan.
Salah satu korban, Suryono, mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp 21 juta ke perusahaan properti milik John, PT Citra Cakrawala Kinasa (CKK).
Uang tersebut merupakan uang tabungan Suryono bersama istri selama bertahun-tahun untuk membeli rumah.
Suryono berharap dengan tertangkapnya John, seluruh aset tersangka disita dan menjadi pengganti uang puluhan juta yang telah disetorkan.
Korban lainnya, Dina juga berharap agar seluruh aset milik PT CKK bisa dilelang dan hasilnya dikembalikan untuk para korban.
Dina telah menyetorkan uang Rp 30 juta.
Dina mengatakan, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan keluarganya. "Sayang uang segitu, lumayan," ujar Dina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Ratusan Warga Tertipu Penjualan Rumah Rp 130 Juta di Tangsel"