Perusakan Polsek Ciracas

Kapendam Jaya Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Bakal Kena Pidana Militer

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya.

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Polisi saat memasang police line didepan Mapolsek Ciracas usai dibakar oleh sejumlah orang pada Rabu (12/12) dini hari di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). Insiden yang menyebabkan 17 mobil dinas kepolisian rusak ini ditengarai kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir di kawasan Cibubur dan ditangani Polsek Ciracas. 

Kapendam Jaya Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Bakal Kena Pidana Militer

TRIBUNKALTIM.CO - Sanksi berat dipastikan akan dikenakan bagi anggota TNI yang terbukti terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu. 

Hal ini dipastikan langsung oleh Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi.

Ia memastikan anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan pidana militer yang dibuktikan di Pengadilan Militer.

Seputar Iwan Hutapea, Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Kodam Jaya Bantah Ada Pengerahan Massa di Perusakan Polsek Ciracas

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).

Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana. Anggota bisa dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar turut serta melakukan perusakan.

"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.

Kolonel Kristomei Sianturi
Kolonel Kristomei Sianturi (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Kristomei mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini. Tim tersebut terdiri dari Kodam Jaya, Polisi Militer Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut.

Seperti diketahui, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Bakal Dipecat, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/14/anggota-tni-yang-terbukti-rusak-polsek-ciracas-bakal-dipecat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved