Polda DIY Bongkar Pesta Seks di Yogyakarta, Berikut 5 Fakta yang Bermula dari Penyebaran di Medsos
Pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, DIY, dibongkar polisi.
Polda DIY Bongkar Pesta Seks di Yogyakarta, Berikut 5 Fakta yang Bermula dari Penyebaran di Medsos
TRIBUNKALTIM.CO -- Pesta seks di sebuah rumah singgah atau homestay di Condongcatur, Sleman, DIY, dibongkar polisi.
Sebanyak 12 orang diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam pria dan wanita, minuman keras, dan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang tersangka tersebut.
Untuk sementara, modus pesta seks tersebut diumumkan melalui media sosial.
Inilah fakta di balik penggrebekan pesta seks di Sleman, DIY:
Polda DIY Ungkap Besaran Biaya Nonton Langsung Pesta Seks di Yogyakarta
1. Pesta seks disebar melalui media sosial
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Selasa (11/12/2018), menemukan indikasi adanya pesta seks saat operasi patroli siber.
"Kami melakukan cyber patrol di beberapa konten, ada yang menawarkan lalu kita telusuri dan dilakukan penggerebekan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo dalam jumpa pers, Kamis (13/12/2018).
Dari penyelidikan, pihak penyelenggara menyebar ajakan untuk pesta seks di media sosial.
Setelah ada yang berminat, selanjutnya akan diberitahukan waktu dan lokasi pesta seks tersebut.
"Yang memasang info di media sosial itu juga mempunyai grup WA, itu kita ketahui dari HP yang diamankan," urainya.
30 Tahun Tertidur, Pesawat Raksasa Antonov Buatan Uni Soviet akan Dihidupkan Lagi oleh China
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (15/12/2018): Masa Lalu Bikin Taurus Stres, Virgo Atmosfer Baru!
2. Kronologi penggerebekan pesta seks di Sleman
Setelah mendapat banyak bukti, polisi pada 11 Desember 2018 pukul 23.00 WIB melakukan penggrebekan di sebuah kamar homestay di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 orang di dalam kamar hotel.
Dari 12, ada dua pasangan yang digerebek saat berhubungan badan.
"Dua orang melakukan persetubuhan dan ditonton oleh yang lain dalam satu kamar," ungkapnya.
Menurutnya, dari 12 orang tersebut ada enam orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri.
Ke-12 orang ini sudah lama tinggal di Yogyakarta.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.
Batal Nikah dengan Denny Sumargo Dita Soedarjo Ungkap Penyebabnya
BIG MATCH Liverpool Vs Manchester United, Berikut Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini
3. Lingerie, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 1,5 juta
Selain 12 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi pesta seks tersebut, antara lain beberapa botol minuman keras, pakaian dalam pria dan wanita, beberapa kontrasepsi, lingerie, dan sejumlah telepon genggam.
"Kita dapati juga barang bukti di lokasi sejumlah uang, Rp 1,5 juta," ujarnya.
Namun, terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Ke-12 orang tersebut merupakan warga Yogyakarta.
Gaet Pemain Belanda Wesley Sneijder, Persib Bandung dan Galatasaray Harus Bersaing
Kadita, Hero Baru dari Mobile Legends: Bang Bang yang Terinspirasi dari Nyi Roro Kidul
4. Polisi akan telusuri jejak digital para tersangka
Praktik pesta seks di Sleman terungkap setelah jajaran Polda DIY melakukan patroli siber.
Untuk itu, Polda DIY akan bekerja sama dengan jajaran Dit reskrimsus untuk pendalaman jejak digital para tersangka.
"Untuk pendalaman medsos kita akan bekerja sama dengan Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga masih dalami besaran uang yang di bayarkan per orang untuk menonton adegan persetubuhan dalam pesta seks.
"Nanti akan kita tanyakan, masing-masing orang itu membayar atau tidak," ungkapnya.
Hadi Utomo juga menuturkan fakta di lokasi saat dilakukan penggerebekan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 juta.
5. Sudah 4 kali adegan persetubuhan dilakukan
Saat pemeriksaan terhadap para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan empat kali.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 505 KUHP tentang Membiarkan atau Memudahkan Orang untuk Melakukan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain.
"Pasal yang disangkakan tentang perbuatan cabul. Kita akan dalami lagi pasalnya bisa juga tentang perdagangan orang. Sebab, dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," terangnya.
(KOMPAS.com/Wijaya Kusuma/Tribunnews/Iwe)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta", https://regional.kompas.com/read/2018/12/14/10014211/5-fakta-pesta-seks-di-yogyakarta-sudah-4-kali-pertunjukan-hingga-uang-tunai.