Perusakan Polsek Ciracas
Menkopolhukam Perintahkan Kapolri Cari Dalang Perusakan Polsek Ciracas
"Kalau pelakunya dari pihak keamanan ditindak tegas," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Menkopolhukam Perintahkan Kapolri Cari Dalang Perusakan Polsek Ciracas
TRIBUNKALTIM.CO - Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari dalang penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi beberapa hari lalu.
Menurutnya, bila penyerangan benar dilakukan oknum aparat, hal itu dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencoreng nama baik institusi tersebut.
"Makanya kita minta supaya diusut tuntas. Kalau pelakunya dari pihak keamanan ditindak tegas," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Kapendam Jaya Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Bakal Kena Pidana Militer
Pada kesempatan yang sama Wiranto memastikan soliditas antara polisi dan TNI tak akan terganggu akibat peristiwa tersebut.
"Tapi soliditas TNI-Polri tidak boleh terganggu," tegasnya.
Seperti diberitakan, ratusan orang mengepung Mapolsek Ciracas pada Selasa 11 Desember 2018 hingga Rabu dini hari.
Mereka melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah fasilitas di lokasi.
Video Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas Menangis saat Dibawa Polisi
Buntut dari kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.
Mobil dan Motor Ikut Rusak, Kerugian Akibat Pembakaran Polsek Ciracas Ditaksir Capai Rp 1 Miliar
Tak hanya itu, sepasang suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani juga ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wiranto Perintahkan Kapolri Cari Dalang Penyerangan Mapolsek Ciracas"http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/17/wiranto-perintahkan-kapolri-cari-dalang-penyerangan-mapolsek-ciracas