CPNS 2018
Update, Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwalnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018 Hal ini disampaikan BKN menjawab pertanyaan
Update, Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwalnya
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.
Hal ini disampaikan BKN menjawab pertanyaan seorang peserta CPNS 2018.
Beberapa instansi saat ini telah mengumumkan hasil SKB dan peserta yang berhak masuk tahap pemberkasan termasuk Kemenkumham.
Pengumuman tersebut disampaikan juga di laman web resmi masing-masing instansi.
Baca: Jadwal Tes Wawancara CPNS 2018 Sudah Diumumkan, Peserta Jangan Sampai Salah Kostum
Peserta CPNS 2018 pun meminta kejelasan kepada BKN terkait pengumuman dan batas waktu pemberkasan.
Seorang peserta CPNS Nichie Yunita Utami dengan akun Twitter @chiefrench mempertanyakan apakah seluruh instansi akan melakukam pengumuman seperti yang diberlakukan Kemenkumham.
Baca: Tersebar Kabar Soal Surat Rekomendasi dan Rekonsiliasi Data CPNS 2018 oleh BKN, Dipastikan Hoax
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx," tanya seorang peserta.
Menanggapi hal tersebut BKN menginfokan jika batas waku pengumpulan berkas paling lambat 15 hari sejak pengumuman.
Artinya jadwal terakhir peserta lolos SKB mngumpulkan berkas adalah 15 hari sejak instansi yang bersangkutan memberikan pengumuman dan pemberitahuan.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...", jelas BKN.
BKN juga menghimbau para peserta untuk selalu berkoordinasi dengan instansi.
"Selalu koord dg instansi," tambah BKN.
Perlu diingat bahwa peserta yang sudah lolos SKB belum dapat dipastikan berhasil menjadi ASN.
Hal ini berkaitan dengan pemberkasan.
Peserta juga harus lolos tahap pemberkasan untuk menjadi ASN.
Peserta lolos SKB bisa jadi gagal dalam pemberkasan tersebut.
Simak ketentuan pemberkasan CPNS 2018 berikut ini.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 - Jadwal Wawancara Bekraf Resmi Diumumkan, Ini yang Wajib Dipersiapkan Peserta
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN menegaskan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/19/info-bkn-batas-waktu-pemberkasan-peserta-lolos-skb-cpns-2018-catat-jadwal-dan-ketentuannya?page=all.
BKN Bantah Surat yang Beredar tentang Rekonsiliasi Data CPNS 2018, Awas jadi Bumerang!
TRIBUNKALTIM.CO - Pada masa tahapan akhir penerimaan dan tes CPNS 2018, beredar surat tentang rekomendasi/ rekonsiliasi data CPNS 2018. Surat tentang itu ternyata surat palsu.
Beredarnya Surat Tentang Rekomendasi /Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018, yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, telah meresahkan sebagian masyarakat.

Terkait itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018), mengatakan bahwa surat tersebut BUKAN PRODUK BKN dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti di kemudian hari dan tidak mudah percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Aris melanjutkan, penyerahan hasil akhir seleksi CPNS Tahun 2018 oleh Panselnas kepada instansi belum dilaksanakan.
“Di era teknologi informasi seperti saat ini, kecepatan peredaran informasi kadang bisa menjadi bumerang bagi siapapun yang mengaksesnya, terutama terkait informasi yang belum jelas kebenarannya.
Berkaitan dengan itu kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi.
Kami terbuka untuk menjelaskan kebenaran penyelenggaraan seleksi CPNS atau kegiatan sejenis yang mengatasnamakan BKN,” pungkas Aris. (bkn)
Sanksi untuk Pelamar Curang
Pelaksanaan penerimaan CPNS sudah memasuki tahapan lebih jauh. Beberapa instansi sudah mulai melaksanakan lanjutan tahapan seleksi yaitu seleksi kemampuan Bidang (SKB).
Namun dalam pelaksanaannya masih banyak oknum yang mencoba melakukan kecurangan.
Iwan Hermanto, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN saat dijumpai tim Humas BKN di Gedung Bagas Raya, Pondok Kelapa – Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018) ,
menyampaikan bahwa saat ini masih banyak peserta yang mencoba berbuat curang salah satunya dengan membawa perangkat komunikasi seperti pulpen berkamera, headset, hingga jimat.
Menanggapi hal tersebut, Iwan menegaskan bahwa BKN sudah mengantisipasi kecurangan tersebut melalui pemeriksaan secara fisik pada saat sebelum tes berlangsung.
Apabila didapati peserta yang melakukan tindakan demikian,
peserta akan di blacklist dan tidak boleh mengikuti seleksi di instansi manapun.
Selain itu, Iwan juga menjelaskan bahwa dalam hal kerahasiaan soal, satu peserta hanya boleh mendaftarkan berdasarkan satu NIK dan menggunakan kode soal yang berbeda dengan peserta lainnya,
sehingga tidak ada kesamaan soal antara satu dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bajoe Lugi Hargono, Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian BKN menyapaikan
“Pada tahun ini akan direkrut sekitar 238.015 calon abdi negara yang pelaksanaannya tersebar di sejumlah titik di seluruh Indonesia yang tersebar dari Sabang –Merauke, ” imbuh Bajoe.
Lebih lanjut, Iwan kembali menegaskan bahwa “Sistem pelaksanaan penerimaan CPNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) merupakan sistem yang sangat transparan dan jauh dari kecurangan
dan jika masih ada oknum di luar sana yang menawarkan lulus PNS tanpa tes sudah pasti itu penipuan karena sejatinya CAT juga bermakna Cepat Akuntabel dan Transparan,” pungkasnya. (BKNgoid)
Artikel ini bersumber dari bkn.go.id berjudul Hati-hati Surat Palsu tentang Rekonsiliasi Data dan "Segala Kecurangan dalam Rekrutmen CPNS Sudah Diantisipasi dari Infrastruktur Hingga Sistem".