Polisi Masih Gali Motif Pelaku Penyebar dan Pengedit Video Hoaks Ma'ruf Amin
Tersangka S, kepada Samsul mengaku, dia memperoleh video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ma’ruf Amin tersebut dari salah satu grup media sosial.
Polisi Masih Gali Motif Pelaku Penyebar dan Pengedit Video Hoaks Ma'ruf Amin
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mengamankan serta lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S (31).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh.
Diketahui, S adalah tersangka penyebar dan pengedit video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Maruf Amin.
Sebelum Dibawa Polisi, Mbah Putih Sempat Titip Pesan Kepada Anaknya
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, Jumat (28/12/2018).
“Tersangka S berhasil diamankan oleh tim Polda Aceh, bekerja sama dengan jajaran Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara, pada Rabu (26/12/2018) siang. Sejak tadi pagi (jumat) sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut,” kata Ery.
Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa handphone dan akun Youtube, tersangka S mengaku ikut menyebarluaskan dan mengedit video Ma’ruf Amin, yakni mengganti baju dan kopiah dengan pakaian Sinterklas melalui akun Youtube.
“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, motifnya belum tahu. Sementara yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebar dan mengedit video hoaks Ma’ruf Amin," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mengantongi satu nama lain yang sedang dalam proses pengejaran.
“Dari keterangan tersangka S, ada satu orang tersangka lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri, sehingga dapat mempermudah proses hukum,” ujarnya.
Prihatin
Perwakilan dari Solidaritas Ulama Muda Jokowi, Jaringan Kiai Santri Nusantara, dan Rabitah Taliban Aceh telah melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Wakapolda Aceh untuk meminta agar tersangka S diringankan proses hukum dan dapat dimaafkan.
“Kami tadi sudah meminta kepada Wakapolda Aceh untuk meringankan kasus yang menjerat tersangka S, karena pengakuannya tadi kepada kami tersangka khilaf,” kata Samsul B Ibrahim, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Teman Jokowi, Jumat.
Tersangka S, kepada Samsul mengaku, dia memperoleh video hoaks dan ujaran kebencian terhadap Ma’ruf Amin tersebut dari salah satu grup media sosial.
VIDEO - Gubernur Isran Noor Imbau tak Ada Kembang Api dan Tiupan Terompet di Malam Tahun Baru
Kemudian dia langsung mengunduh dan menyebarkan video hoaks tersebut melalui akun Youtube pribadi tanpa memfilternya terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/hoaks-video-maruf-amin.jpg)