Tahun Baru 2019
Begini Tanggapan Warga Berau, Soal Imbauan Tidak Merayakan Tahun Baru
Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran, yang berisi larangan merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api dan petasan.
Begini Tanggapan Warga Berau, Soal Imbauan Tidak Merayakan Tahun Baru
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran, yang berisi larangan merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api dan petasan.
Surat Edaran ini diikuti dengan Surat Edaran dari Bupati Berau yang isinya kurang lebih sama.
Melalui Surat Edaran Bupati Berau nomor 400/515/Setda-Kesra/XII/2018, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun, Senin (31/12/2018) ini, sebagai bentuk keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami.
Berdasarkan surat edaran ini, Satpol PP bersama jajaran Polres Berau memberikan teguran dan menyampaikan larangan penjualan kembang api dan petasan.
Bobotoh Diizinkan Temani Persib Bandung Musim Depan Tapi Ada Syaratnya. . .
KPK Tangkap 22 Orang, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapangan Satpol PP Berau, Suhardi mengatakan, pihaknya melakukan patroli untuk menyampaikan imbauan kepada para pedagang kembang api dan petasan.
“Surat Edaran ini ditujukan kepada masyarakat luas, termasuk para pedagang. Jadi kalau ada yang harus ditindak, yang paling duluan adalah pedagang,” ujarnya.
Suhardi meminta agar masyarakat menahan diri, untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan.
Tidak diketahui secara pasti, bagaimana respon masyarakat terkait Surat Edaran ini.
Polisi yang Peluk Anak Korban Tsunami Datang Lagi, AIPDA Turono Bawa Hadiah untuk Adit
Malam Tahun Baru di Jakarta, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Mulai Pukul 17.00 WIB
Namun pengamatan Tribunkaltim.co di sejumlah lini media sosial, banyak yang mendukung.
Demikian pula dengan beberapa masyarakat yang ditemui di sejumlah tempat, mengaku sangat mendukung Surat Edaran tersebut.
“Kalau saya sih mendukung saja, karena memang tidak merugikan siapapun. Selain itu, ini juga sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap masyarakat di daerah lain yang kena musibah,” kata Hartono, warga Jalan Ahmad Yani.
Setiap tahun, tepian Sungai Segah yang terletak di Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu titik konsentrasi masyarakat Berau saat merayakan pergantian tahun.
Warga di sekitar juga mengaku tidak mempermasalahkan Surat Edaran tersebut.