OTT KPK di Kementerian PUPR
KPK Tangkap 22 Orang, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang.
KPK Amankan 22 Orang, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta.
KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang.
Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.
KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Berikut adalah 5 fakta yang dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com terkait kasus ini:
1. Tetapkan 8 orang sebagai tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang diduga sebagai pemberi dan empat orang diduga sebagai penerima.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.
Empat tersangka terduga pemberi suap adalah:
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto Direktur PT WKE Lily Sundarsih Dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah:
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Basuki Hadimuljono Mengaku Sedih 20 Pejabat Kementerian PUPR Terjaring OTT KPK

2. Dugaan suap terkait proyek penyediaan air minum