Tahun Baru 2019

Begini Tanggapan Warga Berau, Soal Imbauan Tidak Merayakan Tahun Baru

Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran, yang berisi larangan merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api dan petasan.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Petugas keamanan menyampaikan teguran dan mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual petasan dan kembang api berukuran besar karena berpotensi menyebabkan kebakaran dan korban jiwa. 

“Kan tidak tiap tahun juga dilarang, karena kebetulan saja tahun ini banyak musibah. Saya kira tidak etis juga kalau kita merayakan sesuatu sementara di tempat lain banyak yang tinggal di pengungsian,” ujarnya.

Bahkan pengamatan Tribunkaltim.co, para pedagang terompet, petasan kembang api tak seramai biasanya.

Hanya tiga atau empat pedagang saja yang terlihat masih berjualan di Jalan Ahamad Yani.

GEMPA HARI INI - Guncang Sitaro Sulawesi Utara Magnitudo 5,1, Tidak Berpotensi Tsunami

Intip Best Nine 2018 Luna Maya, Masih Ada Foto Reino Barack!

“Memang tahun ini sepi, karena saya dengar ada larangan merayakan Tahun Baru,” kata Narto, pedagang terompet yang berkeliling dengan sepeda motor.

“Saya masih jualan, karena ini sisa terompet tahun lalu yang belum habis terjual,” aku Narto.

Dirinya pun mengaku pasrah, jika penjualan terompet tahun ini sepi.

“Yang penting usaha dulu, kalau laku ya syukur, kalau tidak laku juga tidak apa-apa,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) ini. (*)
 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved