Retribusi Rp 25 Ribu Buat Mogok Sopir Bus, Dishub Balikpapan Sebut Sudah Sesuai Perda
"Kami gak ada sangkut pautnya soal bus. Kami fokus mengelola angkot dan terminal saja. Cuma, kami memang punya kebijakan bus boleh parkir disini,".
Penulis: Aris Joni |
Ia mengakui, terminal A yang di kelolanya hanya diperintukkan bus antar provinsi seperti jurusan Banjarmasin, sehingga jika Dishub Balikpapan mengancam akan menutup parkiran bus di Terminal C, maka dirinya juga akan menutup Terminal A untuk bus dalam provinsi.
"Tidak bisa begitu, kalau bapak mau tutup terminal C, kami juga bisa tutup terminal A. Lahan kami juga tidak luas dan tidak mencukupi untuk lahan parkir semua bus," tandasnya.
Dirinya meminta Dishub Kota Balikpapan tidak seenaknya mengatur BPTD untuk melakukan koordinasi ke pimpinan. Menurutnya, untuk melakukan koordinasi ke pimpinan harus melalui proses dan butuh waktu, Dishub Kota Balikpapan tidak punya hak untuk menentukan waktu terhadap dirinya. Namun dirinya akan tetap berupaya melakukan koordinasi ke pimpinan untuk melakukan pertemuan membahas soal parkir bus di terminal batu ampar ini.
"Jangan ditekan-tekan kami pak, kami butuh waktu juga untuk berkoordinasi ke pimpinan kami. Sebenarnya kalau mau bahas wewenang, kita juga gak punya wewenang untuk bus dalam provinsi, kita mengatur bus luar provinsi. Jadi kami butuh waktu untuk koordinasi," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol supartono Sudin memberikan solusi, untuk mengurang gejolak dan perselisihan antar pengelola, dirinya meminta BPTD untuk dapat melakukan koordinasi ke pimpinan untuk melakukan pertemuan bersama guna membahas soal lahan parkir sopir bus dalam provinsi dengan masa waktu hingga selasa (7/1/2019).
Namun jika dalam waktu itu terdapat kendala, maka BPTD dapat mengkonfirmasi kembali pihak yang terkait dalam pertemuan itu.
"Kita kasih batas waktu biar ada target. Tapi kalau dalam batas waktu ada kendala seperti pimpinan sedang tidak ada, bisa kita atur kembali jadwalnya. Agar tidak ada yang merasa di salahkan," pungkasnya. (*)