Darurat Narkoba

Digerebek Polres Kutim, Wanita Ini Kepergok Simpan Sabu di Bokong

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu mengawali kinerja jajaran Kepolisian Kutai Timur di tahun 2019 ini.

HO/Polres Kutim
Tersangka Dinda dan barang bukti yang berhasil diamankan aparat Satreskoba Polres Kutim. 

Digerebek Polres Kutim, Wanita Ini Kepergok Simpan Sabu di Pantat

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu mengawali kinerja jajaran Kepolisian Kutai Timur di tahun 2019 ini.

Tak kurang 10 poket sabu seberat  3,04 gram disita dari seorang perempuan bernama Dinda Ratih atau biasa disapa Dinda (33) di sebuah rumah yang ditempatinya di   Jalan Dayung III RT 35 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (3/1/2018) malam.

Warga yang sebelumnya berdomisili di Jalan Teluk Rawa 5 RT 16, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara ini menyimpan 10 poket sabu di berbagai tempat.

“Awalnya, satu poket kami temukan di pantatnya. Kemudian, kami temukan lagi empat poket di lantai rumah, di dalam plastik mika, tempat sikat gigi. Saat digeledah lebih lanjut, ada lagi di dalam dompet warna pink yang diselip di braker televisi sebanyak lima poket,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba AKP Mikael Hasugian, Jumat (4/1/2018).

Sudah Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Trailer Film Keluarga Cemara

 

Tanpa banyak bicara, tersangka langsung digelandang ke Makopolres Kutim untuk diperiksa intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Pasalnya, polisi tidak hanya menemukan poket sabu di dalam rumahnya, tapi juga timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip yang kerap ditemukan pada seorang pengedar narkoba.

“Kami masih dalami penemuan ini. Terutama pada siapa tersangka membeli barang haram tersebut dan menjual kembali ke siapa,” ujar Mikael.

Pengungkapan kasus ini, menurut Mikael bermula dari informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke jajaran unit Opsnal Satreskoba Polres Kutim, Desember tahun 2018 lalu.

Fakta Terkini Tentang Ratusan Mahasiswa Indonesia Jalani Kerja Paksa di Taiwan

 

Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan.

Hingga akhirnya berhasil menemukan posisi tersangka di Jalan Dayung III.

 “Ia kami grebek di rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan. Hingga akhirnya ditemukan 10 poket sabu yang sudah kami sita menjadi barang bukti,” ujar Mikael.

BREAKING NEWS - Hengkang dari Persija Jakarta, Begini Ucapan Perpisahan Stefano Cugurra

Lirik Lagu dan Chord Gitar Harta Berharga OST Keluarga Cemara, Lihat juga Video Klip BCL

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana kurungan serta denda Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved