Larangan Pengunaan Kantong Plastik Berlaku, Usaha Ritel di Samarinda Sebut Bakal Ada Gejolak di Awal
Rencana Pemkot Samarinda menerbitkan Perwali mengenai larangan penggunaan kantong plastik, mendapat dukungan dari pelaku usaha retail di Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Larangan Pengunaan Kantong Plastik Berlaku, Usaha Ritel di Samarinda Sebut Bakal Ada Gejolak di Awal
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana Pemkot Samarinda menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda mengenai larangan penggunaan kantong plastik, mendapat dukungan dari pelaku usaha retail di Samarinda. Salah satunya Alfamidi.
Diketahui, rencananya Perwali tersebut akan diberlakukan 21 Januari ini. Bertepatan dengan HUT ke-351 Kota Samarinda.
Arif L Nursandi, Corporate Communication Manager Alfamidi menuturkan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkot Samarinda mengurangi sampah plastik.
"Bagi kami, sama halnya dengan di Balikpapan akan kita patuhi. Untuk sesuatu yang baik memang harus agak dipaksa," kata Arif, Jumat (4/1/2019).
Oppo R17 Pro Resmi Dirilis di Indonesia, Tapi Sayang Salah Satu Fitur Canggihnya Tidak Diaktifkan
Layanan Bagasi Pesawat Gratis 20 Kg Akan Dicabut, Ada Aturan Khusus Barang Diikat atau Dibungkus
Menurut Arif, pada awalnya, kebijakan demikian akan berpengaruh terhadap pola jual beli di retail modern. Masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik, kebanyakan tak mempersiapkan tempat belanjaannya.
"Seperti di Balikpapan, ada yang berbelanja banyak, terpaksa dibungkus menggunakan sarung," ungkap Arif.
Meski demikian, Arif meyakini, kebijakan ini akan cepat diterima masyarakat.
Terlebih jika langsung diberlakukan secara serentak.
"Tidak lama ya. Paling tak sampai dua pekan masyarakat akan terbiasa. Memang habit (kebiasaan) konsumen ini harus diubah lebih peduli dengan lingkungan," kata Arif.
Sebagai ganti kantong plastik, kata Arif, Alfamidi akan menyiapkan kantong ramah lingkungan, yang bisa digunakan berulang kali.
"Tapi kantong itu tidak free (gratis). Supaya masyarakat mulai aware. Prinsipnya, Alfamidi mendukung kebijakan tersebut, dan siap melaksanakan," tuturnya.
Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka tahun 2019, Ini Formasi yang Paling Dibutuhkan
Polda Kaltim Benarkan Satu Warga Balikpapan Diamankan Bareskrim Terkait Hoaks Surat Suara Tercoblos
Sebelumnya, Walikota Samarinda, Syaharie Jaang sudah mengumpulkan pelaku usaha retail di Kota Tepian, terkait sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik tersebut.
Tidak hanya ritel, pelaku UMKM dan pengelola mall pun menjadi sasaran sosialisasi.
"Insya Allah Perwali ini akan kita terbitkan tanggal 21 Januari. Tepat di momen hari jadi kota Samarinda,"kata Jaang, beberapa waktu lalu.
Soal upaya mengurangi sampah plastik ini, Pemkot Samarinda menerbitkan dua aturan sekaligus.
Selain meminta ritel dan mall dan tak memberi kantong plastik kepada konsumennya, Pemkot juga mewajibkan para Pegawai ASN untuk membawa botol minuman tumbler saat turun kerja.
Pun demikian dengan rapat yang digelar di lingkup Pemkot, tidak menggunakan botol minuman dari bahan plastik sebagai hidangan.
Menurut Jaang, tidak ada kata terlambat untuk mengampanyekan gerakan tanpa plastik.
Mengingat dunia juga telah hangat membicarakan masalah lingkungan terkait efek dari limbah plastik itu sendiri.
"Saya aja sekarang kalau kemana-mana selalu membawa tumbler hingga hand bag dari rumah jika ingin belanja ke supermarket atau ritel. Maksudnya untuk memberi contoh mengurangi penggunaan plastik di lingkungan sendiri," kata Jaang
Jaang berharap, kalangan usaha ritel dan supermarket lainnya agar bisa mendukung gerakan tanpa plastik.
"Karena dari hasil hasil survei 46 ritel yang ada di Samarinda, dalam sebulan mereka bisa menghasilkan 76 ton plastik yang diberikan kepada pengunjung, artinya dalam setahun bisa mencapai 900 ton plastik. Semoga dengan diterbitkan perwali nanti setidaknya secara perlahan kita sudah bisa mengurangi angka ini hingga ke tingkat pedagang pasar," tutur Jaang.