Napi Babak Belur Usai Sikut Sipir Lapas, Keluarga Akhirnya Terima Permohonan Maaf
Kepala Lapas Kelas III A Bontang, Heru Yuswanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman petugas.
Napi Babak Belur Usai Sikut Sipir Lapas, Keluarga Akhirnya Terima Permohonan Maaf
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG — Narapidana kasus narkotika Muhammad Namir alias Haji Amir babak belur usai dipukul sejumlah sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang, Minggu (6/1/2019).
Aksi pemukulan oleh petugas ini lantaran napi dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas Lapas saat hendak dimintai keterangan.
Keluarga napi menyambangi Lapas Bontang, Senin (7/1/2019).
Sekitar 4 jam mediasi bersama Kepala Lapas Bontang, Heru Yuswanto akhirnya pihak keluarga menerima permohonan maaf pihak Lapas.
BPJS Ketenagakerjaan Surplus, Fahri Hamzah Minta untuk Bisa Bantu BPJS Kesehatan yang Alami Defisit
Hanya Karena Lupa Lakukan Satu Hal Ini Saat Parkir, Warga Balikpapan Ini Kehilangan Sepeda Motor
“Kami sudah menerima permintaan maaf dari pihak lapas, dan menganggap permasalahan ini sudah selesai. Media diharapkan tidak menggiring berita ini seperti berita hoaks,” ujar Hardiansyah anak Haji Amir saat dimintai komentar oleh wartawan di pelataran parkir Lapas Bontang, Senin (7/1/2019) petang.
Disinggung alasan menerima permohonan maaf pihak Lapas, Hardiasyah menjawab singkat.
Menurut dia, pemukulan tersebut terjadi tentu karena sebab.
Dia mengakui hal itu dan menerima peristiwa ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Pasti ada sebabnya, kita menerima semuanya. Tidak parah sih, cuma ada memar di badan, dada, dan di kepala,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas III A Bontang, Heru Yuswanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman petugas.
Napi Haji Amir, ketika ingin dimintai keterangan menyikut perut petugas.
Sontak petugas langsung memukul napi tersebut secara beramai-ramai.
DPKH Kaltim Beberkan Alasan Kenapa Anak Usia Dini Perlu Mengonsumsi Produk Peternakan
Jelang Pemilu 2019, Polres Tarakan Minta Tambahan Senjata Ke Kapolda Kaltara, Ini Alasannya
Akibatnya Haji Amir mengalami memar di sekujur tubuhnya.
Pun begitu, kini dia tengah menjalani perawatan di poliklinik Lapas.
Rencananya, Selasa (8/1/2019) bakal dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lanjut.
“Petugas tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan begitu, kendati napi yang memulai sulut emosi petugas. Tapi kami akan periksa petugas yang memukul serta akan menindaklanjuti hal ini,” ujar Kalapas Heru.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, napi Haji Amir dikenal kerap berulah di sejumlah Lapas di Kaltim.
Tercatat sudah 4 kali napi ini pindah lembaga akibat ulah yang dilakukan selama di dalam penjara.
M Namir alias Haji Amir dikenal sebagai orang yang berpengaruh di daerah asalnya, Mangkupalas- Samarinda Seberang.
Napi Haji Amir dijatuhi vonis oleh Makhmah Agung selama 10 tahun.
Pada tingkat peradilan negeri, hakim memutus bersalah napi dengan hukuman 1 tahun penjara.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa H Amir 11 tahun.
Upaya banding di tingkat pengadilan tinggi ditempuh JPU.
Lagi-lagi vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dari tuntutan hanya 3 tahun.
Kasasi ditempuh jaksa, hasilnya terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Namun, sekarang Haji Amir mencoba Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus nya.
“Informasinya sedang PK dia,” ujar Kalapas Heru.