Minggu, 19 April 2026

Pemprov Kaltara Masih Enggan Rekrut PPPK, Ini Alasan Gubernur Irianto Lambrie

Perekrutan PPPK kemungkinan tidak akan disetujui pusat karena Kalimantan Utara tergolong provinsi baru.

HO / SETPROV KALTARA
Perwakilan Tribun Kaltim di Biro Tanjung Selor menyerahkan cenderamata kepada Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie tepat di hari lahirnya ke-60 tahun, Selasa (18/12/2018) di Tanjung Selor. 

Pemprov Kaltara Masih Enggan Rekrut PPPK, Ini Alasan Gubernur Irianto Lambrie

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Walau pemerintah telah menetapkan regulasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemprov Kalimantan Utara belum memiliki rencana menerapkan aturan tersebut untuk menambah kuantitas pegawainya.

Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan, perekrutan PPPK kemungkinan tidak akan disetujui pusat karena Kalimantan Utara tergolong provinsi baru.

Dengan jumlah pegawai yang ada saat ini, beban untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dirasa masih mampu dijalankan dengan baik.

Direkrut Borneo FC, Mantan Kiper Persebaya Minta Doa ke Masyarakat Samarinda

Balikpapan Larang Penggunaan Styrofoam untuk Perusahaan Makanan Mulai Tahun Ini

"PPPK itu sudah terbit aturannya. Tetapi kita provinsi baru kemungkinan tidak dapat itu. Mungkin hanya provinsi-provinsi yang sudah padat," katanya Irianto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/1/2019).

PPPK sebutnya, diperuntukkan untuk daerah-daerah yang punya kekhususan. Ia juga menjelaskan, status pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 itu pun tidak serta merta diambil dari tenaga honorer yang sudah mengabdi beberapa tahun.

"Tenaga administrasi tak bisa. Yang bisa, mereka yang punya pengalaman atau keahlian khusus. Misalnya dia bergelar S2 atau S3. Yang pengalaman dan kekhususannya ada," ujarnya.

"Misalnya saya tarik seseorang lulusan Amerika, boleh," tambahnya.

Hanya saja, PPPK tidak memiliki hak pensiun sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Tetapi hak dan kedudukannya sama dengan ASN.

"Boleh dikasih jabatan, misalnya Kepala Dinas," katanya.

Untuk merektur PPPK lanjutnya, sama seperti pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahapannya diawali dari pengusulan formasi jabatan kepada Menteri PAN RB berdasarkan jumlah dan jenis jabatan PPPK untuk jangka 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Kondisi Terkini dan Video Ustaz Arifin Ilhan Dirawat di Rumah Sakit

Debat di Twitter dengan Admin TNI AU, Wasekjen Partai Demokrat Diminta Tak Berputar Seperti Gasing

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang dimaksud PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliput Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Selain jabatan tersebut, Manteri dapat menetapkan jabagan lain yang bukan merupakan jabatan stuktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah," bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut.

Dalam seleksi PPPK, berlaku seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Juga berlaku seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (*) 

Grafis:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved