Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
capture http://sipp.ptun-samarinda.go.id
Putusan PTUN Samarinda seputar Pilrek Unmul Samarinda 

"Kita banding, artinya putusan PTUN Samarinda belum bisa dieksekusi. Katakanlah kalah, kita banding lagi di MA (Mahkamah Agung). Kalau andaikan kalah lagi di MA, ya baru bisa dieksekusi. Meskipun kita melakukan upaya PK (peninjauan kembali). Karena PK tak menghalangi eksekusi," urai Muhdar.

Sekadar informasi, Prof Masjaya kembali terpilih sebagai Rektor Unmul Periode 2018-2022.

Dalam Pilrek tersebut, Masjaya terpilih secara aklamasi.

Gugatan ke PTUN Samarinda dilayangkan Asnar, satu dari lima bakal calon Rektor Unmul.

Asnar yang tak lolos menjadi Calon Rektor Unmul, mengajukan gugatan lantaran merasa dirinya diperlakukan secara diskriminatif dalam proses Pilrek Unmul.

Asnar juga menilai, banyak kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut.

Hasilnya, PTUN Samarinda mengabulkan gugatan Asnar secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan, PTUN) Samarinda akhirnya mengabulkan gugatan Asnar, seluruhnya.

Diketahui, Asnar merupakan satu dari lima bakal calon rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2018-2022.

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Masih Banyak Percaya Mitos, Gen-BI Unmul Gelar Seminar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Ringan

Rektor Unmul Sudah Terima Laporan Plagiarisme, BEM FISIP Minta Tim Investigasi Segera Bergerak

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan PilrekUnmul Periode 2018-2022.

Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa:

Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menafsirkan, keputusan PTUN Samarinda ini membuat tahapan Pilrek Unmul harus diulang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved