Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
capture http://sipp.ptun-samarinda.go.id
Putusan PTUN Samarinda seputar Pilrek Unmul Samarinda 

Soal PTUN Perintahkan Pemilihan Rektor Diulang, Begini Tanggapan Tim Hukum Unmul Samarinda

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Universitas Mulawarman (Unmul) memastikan diri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Diketahui, melalui putusannya, PTUN Samarinda menganulir Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul, periode 2018-2022.

Kepastian banding ini disampaikan Koordinator Tim Hukum Unmul, Muhdar, Selasa (8/1/2019).

"Hari ini kami sudah mengajukan banding," kata Muhdar.

Langkah banding dilakukan lantaran Tim Hukum Unmul merasa tak sependapat dengan keputusan hakim PTUN.

Yakni putusan yang membatalkan dua SK (surat keputusan), yang justru menjadi dasar Pilrek Unmul.

"Kita hormati keputusan hakim yang sudah bekerja keras untuk memutuskan itu. Tapi, kami merasa keputusan hakim harus diuji kembali. Makanya kita banding," kata Muhdar.

 

Tertarik Masuk UI? Simak 15 Info Penting Ini, Ada Program Studi Baru hingga Materi Seleksi

Meski Berumur, Deddy Corbuzier Sebut Tante yang Pernah Menawarnya Masih Terlihat Muda dan Cantik

Dalam pertimbangannya, hakim, kata Muhdar, menilai statuta Unmul, bermasalah.

Dalam universitas, statuta merupakan konstitusi.

Yang menaungi berbagai kebijakan di kampus.

"Pilrek itu hanya bagian kecil dalam statuta. Dan kita masih menggunakan statuta 2004, karena memang kita tidak pernah membuat statuta selain yang 2004 itu. Artinya, statuta itu masih berlaku," urai Muhdar.

Langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, secara otomatis membuat perintah PTUN Samarinda, yakni mengulang proses Pilrek, belum bisa dilakukan.

Eksekusi terhadap putusan, baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum yang bersifat tetap (incraht).

"Kita banding, artinya putusan PTUN Samarinda belum bisa dieksekusi. Katakanlah kalah, kita banding lagi di MA (Mahkamah Agung). Kalau andaikan kalah lagi di MA, ya baru bisa dieksekusi. Meskipun kita melakukan upaya PK (peninjauan kembali). Karena PK tak menghalangi eksekusi," urai Muhdar.

Sekadar informasi, Prof Masjaya kembali terpilih sebagai Rektor Unmul Periode 2018-2022.

Dalam Pilrek tersebut, Masjaya terpilih secara aklamasi.

Gugatan ke PTUN Samarinda dilayangkan Asnar, satu dari lima bakal calon Rektor Unmul.

Asnar yang tak lolos menjadi Calon Rektor Unmul, mengajukan gugatan lantaran merasa dirinya diperlakukan secara diskriminatif dalam proses Pilrek Unmul.

Asnar juga menilai, banyak kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut.

Hasilnya, PTUN Samarinda mengabulkan gugatan Asnar secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan, PTUN) Samarinda akhirnya mengabulkan gugatan Asnar, seluruhnya.

Diketahui, Asnar merupakan satu dari lima bakal calon rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2018-2022.

Dalam putusan yang diperoleh dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Asnar), seluruhnya.

Masih Banyak Percaya Mitos, Gen-BI Unmul Gelar Seminar Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Ringan

Rektor Unmul Sudah Terima Laporan Plagiarisme, BEM FISIP Minta Tim Investigasi Segera Bergerak

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Senat Unmul Nomor 02/SK/2018 tertanggal 5 Juli 2018 tentang penetapan Senat Unmul, yang memiliki hak pilih dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan PilrekUnmul Periode 2018-2022.

Selain itu, PTUN juga menganulir berita acara rapat senat Unmul bernomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Dalam putusannya, PTUN juga Memerintahkan kepada Tergugat (Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pilrek Unmul) dengan kewajiban untuk mencabut keputusan tata usaha negara obyek sengketa berupa:

Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022.

Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menafsirkan, keputusan PTUN Samarinda ini membuat tahapan Pilrek Unmul harus diulang.

"Iya, perintahnya begitu (Pilrek diulang). Tapi perintah putusan itu hanya berlaku jika tergugat tidak menyatakan banding, atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau tergugat banding, berarti belum bisa dieksekusi," kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamzah, Selasa (8/1/2019).

Meski demikian, kata Castro, putusan tersebut harus dilihat secara utuh, jika ingin mengetahui pertimbangan hakim, dalam memutuskan perkara tersebut.

Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah

Aksi Pria Ini Simpan Sabu di Mulut Ketahuan Karena Suaranya Tiba-tiba Terdengar Aneh

"Itu diktum putusannya. Mesti dilihat putusan utuhnya untuk membaca pertimbangan-pertimbangan hakim. Artinya, proses pemilihan Rektor Unmul bermasalah sedari awal. Jadi proses pemilihan rektor unmul mesti diulang sebagai konsekuensi dari putusan itu. Ini kalau pihak tergugat tidak menyatakan banding," urainya.

Diketahui, dalam Pilrek Unmul tersebut, Masjaya, Rektor petahana, kembali terpilih.

Istimewanya, Masjaya terpilih secara aklamasi.

Pilrek Unmul tersebut sempat diwarnai kericuhan.

Sekelompok masyarakat sempat memasuki jalannya penyampaian visi-misi dari lima bakal calon rektor.

Kelompok masyarakat tersebut menginginkan agar ada keistimewaan bagi bakal calon rektor dari putra daerah, untuk lolos otomatis menjadi calon rektor, dalam hal ini, Asnar.

Kelompok masyarakat ini juga sempat masuk ke ruang rapat senat tertutup yang beragendakan pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Asnar membantah dirinya mengerahkan kelompok masyarakat untuk mengintervensi jalannya pilrek Unmul.

"Silakan saja tanya mereka (kelompok masyarakat), apa saya yang menyuruh? Apa saya membayar mereka? Tidak ada," tegas Asnar.

Putusan PTUN Unmul Disalin dari Laman sipp.ptun-samarinda.go.id

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa:

    a. Keputusan senat Universitas Mulawarman Nomor 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak Pilik dalam rangka penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022;

b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:

1) Dr. Laode Rijai, M.Si

2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si

3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd

3. Memerintahkan kepada Tergugat dengan Kewajiban untuk Mencabut Keputusan Tata usaha Negara Obyek sengketa berupa:

b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2018-2022 atas nama:

1) Dr. Laode Rijai, M.Si

2) Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si

3) Prof Dr. Susilo, S.Pd., M.Pd

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved